JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 145 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan 132 individu membuat petisi yang mengkritik majunya Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto sebagai calon presiden (Capres) dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) di Pemilu 2024.
Menurut koalisi masyarakat sipil tersebut Indonesia dibangun dan didirikan tidak untuk kepentingan segelintir orang, kelompok atau keluarga, tapi untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
Di negara ini, kata mereka, kekuasaan tidak boleh hanya dimonopoli, didominasi, dan dikuasai oleh kalangan terbatas, karena hal tersebut bertentangan dengan semangat dan cita-cita pendirian negara Indonesia.
"Fakta-fakta historis dan kekinian dengan sangat jelas menunjukkan bahwa penguasaan negara dan sumber daya di dalamnya oleh segelintir orang, keluarga, dan penguasa telah meminggirkan dan merampas hak-hak rakyat di negara ini," demikian pernyataan koalisi dalam keterangan persnya, yang diterima Kompas.TV, Senin (12/2/2024).
"Cukup sekali saja rakyat mengalami rezim otoriter yang dikuasai oleh Soeharto, keluarga, dan kroni-kroninya selama 32 tahun," tegasnya.
Mereka pun menilai majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto nyata-nyata mengabaikan agenda reformasi 1998 dan sarat dengan praktik KKN, serta melanggar etika Konstitusi.
Dari pencalonan tersebut, juga dinilai tidak ada kepentingan rakyat yang diwakilinya, karena kepentingan utamanya adalah untuk mengamankan dan melanggengkan kekuasaan pribadi, keluarga, dan kroni-kroni Jokowi.
"Ini jelas tidak sejalan dengan tujuan Negara sebagaimana tertuang di dalam Konstitusi dan mengancam hak-hak konstitusional warga," tegasnya.
Mereka pun menilai, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut tidak layak menjadi Cawapres karena lahir dari proses yang merusak etika kehidupan bangsa dan tidak konstitusional.
"Pencalonan Gibran menginjak-injak akal sehat kita dalam berbangsa dan bernegara serta mengingkari Konstitusi," ujarnya.
Hal tersebut, terlihat secara terang benderang ketika terjadi pembajakan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kekuasaan untuk memuluskan langkah pencawapresan Gibran.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Jaringan Demokrasi Indonesia DIY Serukan KPU-Bawaslu Junjung Tinggi Integritas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.