JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 145 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan 132 individu membuat petisi yang mengkritik majunya Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto sebagai calon presiden (Capres) dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) di Pemilu 2024.
Menurut koalisi masyarakat sipil tersebut Indonesia dibangun dan didirikan tidak untuk kepentingan segelintir orang, kelompok atau keluarga, tapi untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
Di negara ini, kata mereka, kekuasaan tidak boleh hanya dimonopoli, didominasi, dan dikuasai oleh kalangan terbatas, karena hal tersebut bertentangan dengan semangat dan cita-cita pendirian negara Indonesia.
"Fakta-fakta historis dan kekinian dengan sangat jelas menunjukkan bahwa penguasaan negara dan sumber daya di dalamnya oleh segelintir orang, keluarga, dan penguasa telah meminggirkan dan merampas hak-hak rakyat di negara ini," demikian pernyataan koalisi dalam keterangan persnya, yang diterima Kompas.TV, Senin (12/2/2024).
"Cukup sekali saja rakyat mengalami rezim otoriter yang dikuasai oleh Soeharto, keluarga, dan kroni-kroninya selama 32 tahun," tegasnya.
Mereka pun menilai majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto nyata-nyata mengabaikan agenda reformasi 1998 dan sarat dengan praktik KKN, serta melanggar etika Konstitusi.
Dari pencalonan tersebut, juga dinilai tidak ada kepentingan rakyat yang diwakilinya, karena kepentingan utamanya adalah untuk mengamankan dan melanggengkan kekuasaan pribadi, keluarga, dan kroni-kroni Jokowi.
"Ini jelas tidak sejalan dengan tujuan Negara sebagaimana tertuang di dalam Konstitusi dan mengancam hak-hak konstitusional warga," tegasnya.
Mereka pun menilai, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut tidak layak menjadi Cawapres karena lahir dari proses yang merusak etika kehidupan bangsa dan tidak konstitusional.
"Pencalonan Gibran menginjak-injak akal sehat kita dalam berbangsa dan bernegara serta mengingkari Konstitusi," ujarnya.
Hal tersebut, terlihat secara terang benderang ketika terjadi pembajakan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kekuasaan untuk memuluskan langkah pencawapresan Gibran.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Jaringan Demokrasi Indonesia DIY Serukan KPU-Bawaslu Junjung Tinggi Integritas
Pembajakan yang sarat dengan nepotisme tersebut sulit dibantah mengingat Anwar Usman, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan MK saat itu, memiliki hubungan kekerabatan dengan Presiden dan Gibran
"Dengan demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberi dan memuluskan jalan bagi Gibran untuk maju sebagai Cawapres Prabowo Subianto jelas sarat KKN," tegasnya.
Koalisi menyayangkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang jelas menyatakan terjadi pelanggaran etik berat tidak digunakan sebagai dasar untuk membatalkan pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Begitu pula dengan Putusan DKPP yang telah memberikan sanksi peringatan keras terakhir terhadap ketua KPU Hasyim Asy’ari karena telah meloloskan pencalonan Gibran juga tidak menghalangi Gibran melenggang sebagai Cawapres.
"Hal ini sesungguhnya menunjukkan bagaimana kekuasaan Jokowi, keluarga dan kroni-kroninya benar-benar telah membajak lembaga negara. Mereka tidak lagi mempedulikan etika dan prinsip-prinsip dasar dalam Konstitusi Negara," jelasnya.
"Semua hal diakali demi mengamankan dan melanggengkan kekuasaan Jokowi, keluarga, dan kroni-kroninya," sambungnya.
Sementara terkait Prabowo, Koalisi juga menilai Menhan tersebut tidak pantas untuk mencalonkan diri dan dipilih sebagai Presiden Indonesia.
Pasalnya, Prabowo merupakan orang yang bertanggungjawab dalam kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa pada 1997- 1998.
"Fakta sejarah telah membuktikan bahwa Prabowo Subianto dipecat dari dinas kemiliteran karena terlibat dalam peristiwa penculikan aktivis tersebut. Hingga saat ini, Prabowo cenderung menghindar dari proses hukum yang dilakukan oleh Komnas HAM," katanya.
Di sisi lain selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto juga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan hidup melalui proyek Food Estate, terutama di Kalimantan Tengah.
Proyek tersebut telah menyebabkan deforestasi besar-besaran dan konflik agraria.
Sebab itu, mereka pun menilai pasangan Prabowo-Gibran sejatinya tidak pantas dan tidak layak dipilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
"Kami masyarakat sipil menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran seharusnya didiskualifikasi dari pencalonan sebagai capres dan cawapres Pemilu 2024," tegasnya.
"Sudah saatnya demokrasi dan konstitusi diselamatkan agar negara ini tidak hanya dikuasai oleh Jokowi, keluarga, dan kroni-kroninya, akan tetapi dimiliki oleh rakyat Indonesia seluruhnya," tegasnya.
Baca Juga: Guru Besar Bersuara, Jokowi Perlu Diingatkan Kembali soal Demokrasi? OPINI BUDIMAN
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.