SOLO, KOMPAS.TV - Sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan seroang mahasiswa atas nama Almas Tsaqibbirru Re A kepada Wali Kota Solo sekaligus calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka akan kembali dilanjutkan pada hari ini, Senin (12/2/2024).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Bambang Ariyanto mengungkapkan sidang hari ini masih beragendakan mediasi.
Menurut penjelasannya sidang perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt tersebut akan mulai digelar pukul 09.00 WIB.
"Rencana mediasi lanjutan perkara nomor 25 jam 09.00 WIB," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Senin.
Seperti diketahui, PN Surakarta telah menggelar mediasi tahap pertama pada Rabu (7/2) pekan lalu.
Namun dalam sidang tersebut pihak penggugat dan tergugat tidak hadir dan masing-masing hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Almas diwakili oleh kuasa hukumnya, Georgius Limarsia dan tim, sedangkan Gibran diwakili oleh Richard Purnomo dan Raka Gani Pssani.
Dalam mediasi tahap awal ini, pihak penggugat dan tergugat diminta untuk membuat konsep perdamaian, bilamana hal itu terjadi.
"Melihat dari gugatannya, dari penggugat diminta membuat suatu konsep kalau perdamaian bagaimana, termasuk pihak tergugat," kata Bambang usai sidang, Rabu.
Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi, Gibran dan Almas Tak Hadir di PN Surakarta
Pada sidang tersebut, hakim mediator juga meminta Almas dan Gibran untuk hadir sidang selanjutnya yakni yang akan digelar pada Senin (12/4).
“Hasil mediasinya masih dalam tahap pertama dan selaku hakim mediatornya kebetulan juga saya, kami tadi sarankan untuk menghadirkan prinsipal tanggal 12 Februari,” ucap Bambang Ariyanto.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, gugatan Almas tersebut dilayangkan lantaran Gibran dinilai tak memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Almas yang telah membuka jalan untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
Diketahui, Almas sebelumnya telah mengajukan gugatan batas capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini lah yang memuluskan jalan bagi Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto.
“Bahwa Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat.” demikian bunyi petitum dalam gugatan yang diajukan Almas.
Dalam gugatannya, Almas meminta Putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini untuk menyampaikan terima kasih melalui media pers dengan mengundang media massa secara terbuka.
Selain ucapan terima kasih, ia juga meminta untuk membayar kerugian nyata yang dialaminya dalam gugatan batas usia capres ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebesar Rp10 juta untuk keperluan sewa advokat.
Di mana pembayaran ganti rugi tersebut paling lambat 14 hari setelah adanya putusan. Uang tersebut diminta diserahkan langsung ke satu panti asuhan yang ada di Kota Solo.
Tak hanya itu, Almas juga memohon Ketua Pengadilan PN Surakarta untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari atas keterlambatan biaya.
Baca Juga: Almas Gugat Gibran Rakabuming Atas Dugaan Wanprestasi, Gibran: Kami Akan Tindaklanjuti
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.