SOLO, KOMPAS.TV - Sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan seroang mahasiswa atas nama Almas Tsaqibbirru Re A kepada Wali Kota Solo sekaligus calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka akan kembali dilanjutkan pada hari ini, Senin (12/2/2024).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Bambang Ariyanto mengungkapkan sidang hari ini masih beragendakan mediasi.
Menurut penjelasannya sidang perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt tersebut akan mulai digelar pukul 09.00 WIB.
"Rencana mediasi lanjutan perkara nomor 25 jam 09.00 WIB," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Senin.
Seperti diketahui, PN Surakarta telah menggelar mediasi tahap pertama pada Rabu (7/2) pekan lalu.
Namun dalam sidang tersebut pihak penggugat dan tergugat tidak hadir dan masing-masing hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Almas diwakili oleh kuasa hukumnya, Georgius Limarsia dan tim, sedangkan Gibran diwakili oleh Richard Purnomo dan Raka Gani Pssani.
Dalam mediasi tahap awal ini, pihak penggugat dan tergugat diminta untuk membuat konsep perdamaian, bilamana hal itu terjadi.
"Melihat dari gugatannya, dari penggugat diminta membuat suatu konsep kalau perdamaian bagaimana, termasuk pihak tergugat," kata Bambang usai sidang, Rabu.
Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi, Gibran dan Almas Tak Hadir di PN Surakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.