JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch atau ICW menilai Polda Metro Jaya tidak serius mengusut kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan pihaknya menilai demikian karena berdasarkan pada sikap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang mengembalikan berkas perkara Filri Bahuri ke penyidik Polda Metro Jaya untuk kali kedua.
"ICW menilai Polda Metro Jaya tidak serius dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi mantan Ketua KPK, Firli Bahuri," kata Kurnia dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/2/2024).
Baca Juga: Sudah Lengkap, Polda Metro Jaya Limpahkan Kembali Berkas Perkara Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta
ICW karena itu meminta Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri melakukan supervisi terhadap penanganan perkara Firli Bahuri untuk melengkapi berkas perkara yang diminta Kejaksaan.
Selain itu, Kurnia menuturkan bahwa ICW juga melihat terdapat potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya.
Sebab, kata dia, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, merupakan mantan bawahan Firli Bahuri di lembaga antirasuah, yakni pernah menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Selain itu juga di lingkup kepolisian, pangkat Karyoto berada di bawah Firli Bahuri. Kurnia menuturkan Irjen Karyoto saat ini merupakan jenderal bintang dua. Sementara Firli ketika pensiun menyandang pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau Jenderal bintang tiga.
"Bukan tidak mungkin faktor-faktor ini menjadikan Polda melempem saat melakukan proses hukum terhadap mantan Ketua KPK tersebut," ujar Kurnia.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Kedua Firli Bahuri Resmi Dicabut, Kuasa Hukum Sebut untuk Penyempurnaan Berkas
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara Firli Bahuri yang dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut dia, untuk melengkapi berkas perkara tersebut, penyidik akan kembali memeriksa sejumlah saksi dugaan korupsia yang dilakukan Firli Bahuri.
"Penyidik akan sesegera mungkin melengkapi petunjuk hasil koordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam penanganan perkara a quo," ujar Ade melalui pesan singkat, Senin, 5 Februari 2024.
Adapun Firli ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), menerima suap, dan gratifikasi.
Pada 28 Desember lalu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri untuk pertama kali untuk dilengkapi secara formil dan materiil.
Baca Juga: PN Jaksel Telah Terima Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri, Akan Dibacakan Besok
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.