JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik tetap bisa mencoblos atau nyoblos pada Pemilu 2024 yang akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.
Mereka yang belum memiliki KTP bisa nyoblos asalkan namanya tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memiliki surat keterangan kependudukan yang memuat identitas dan foto pemilih.
Informasi ini penting bagi pemilih yang baru pertama kali mencoblos pada Pemilu 2024, namun belum memiliki KTP.
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan pemilih pemula bukan hanya yang berusia 17 tahun hingga 21 tahun, melainkan juga purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara RI (Polri) yang baru punya hak suara setelah pensiun.
Sebagian dari mereka, kata Betty, berkemungkinan sudah merekam KTP-el, tetapi belum diserahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Baca Juga: Resmi! Pengumuman Libur Pemilu 2024 dari Kemnaker, Ini Kalender Tanggal Merah Februari
Oleh karena itu, Betty mengatakan, bagi yang belum merekam KTP-el, bisa menggunakan dokumen kependudukan lain yang memuat identitas diri dilengkapi foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas pemilih secara akurat.
”Identitas bisa ditunjukkan menggunakan kartu pelajar, kartu tanda mahasiswa, paspor, dan surat izin mengemudi sepanjang terdapat foto diri pemilih dengan jelas,” ujarnya.
Adapun Kartu Keluarga tidak bisa digunakan sebagai pengganti KTP-el karena tidak memuat foto pemilih.
Berdasarkan data KPU, DPT Pemilu 2024 berisi 204 juta orang, yang terdiri dari warga berusia kurang dari 17 tahun sebanyak 6.697 orang (0,003 persen) dan pemilih yang berusia 17 tahun hingga 30 tahun sebanyak 63,9 juta orang (31,23 persen).
Baca Juga: Pengumuman! SIM Mati di Tanggal Ini Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Berikut Mekanisme dan Jadwal
Berikut langkah-langkah untuk mengecek DPT secara online:
Bagaimana jika tidak terdaftar di DPT?
Tenang saja, pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tetap bisa nyoblos Pemilu 2024 dengan menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan dari instansi berwenang saat datang ke TPS.
Syaratnya, berdomisili di desa setempat paling lambat enam bulan sebelum disahkannya DPS (Daftar Pemilih Sementara).
Masyarakat bisa memeriksa secara langsung data mereka dalam DPS dengan mendatangi kantor kelurahan/desa di tempat tinggal masing-masing.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.