Putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut menyebut pihaknya akan menindaklanjuti putusan tersebut.
"Ya nanti kami tindak lanjuti," kata Gibran dalam keterangannya, Senin (5/2) seperti dilaporkan jurnalis KompasTV, Jonah Opal.
Meski demikian, pria yang juga Wali Kota Solo itu tidak menjelaskan secara rinci tindakan yang akan dilakukan tersebut.
3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Sementara itu Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo menekankan putusan DKKP itu mesti menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
Ia kemudian menyinggung pernyatan penutup atau closing statement yang ia sampaikan dalam debat kelima, di mana demokrasi mesti bisa dilaksanakan dengan baik.
"Maka dalam closing statement saya tadi malam ya demokrasi mesti melaksanakan dengan baik-baik, tidak boleh ada yang mengangkangi demokrasi, prosesnya berjalan dengan baik," kata Ganjar di Bekasi, Senin (5/2).
Eks Gubernur Jawa Tengah ini kemudian mempertanyakan apa yang bisa dibanggakan dari proses demokrasi jika Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersandung masalah etik.
"Lihatah kalau MK-nya juga kena problem etika, terus kemudian KPU-nya kena etika, apa yang kemudian bisa kita banggakan pada rakyat dari proses demokrasi ini?" ujarnya.
Ganjar juga berpendapat wajar jika sejumlah pihak mulai dari para akademisi, , tokoh agama, tokoh masyarakat, civil society menyatakan keprihatinannya terhadap demokrasi.
"Ini alert untuk demokrasi kita, hati-hati yah peluit sudah ditiupkan oleh rakyat. Kalau kita tidak bisa memperbaiki hari ini, maka selebihnya kepercayaan itu akan hilang," tegasnya.
Sedangkan Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD, menyebut KPU sejak awal sudah banyak masalah dan memang layak mendapat teguran dari DKPP.
"Itu putusan DKPP. Itu peringatan ke kesekian kalinya kepada KPU. KPU memang banyak masalah sejak awal. Orang berteriak baru diperbaiki," kata Mahfud di Bangkalan, Senin (5/2).
"Menurut saya KPU yang sekarang memang layak dapat teguran," sambungnya.
Ia pun mengatakan jika sekali lagi mendapatkan teguran keras dari DKPP, maka harus diberhentikan dari KPU.
"Jadi sudah kita lihat saja perkembangannya, kalau sudah dua kali teguran keras, berarti jika terjadi sekali lagi harus berhenti," tegasnya.
Baca Juga: Idham Holik Soal Divonis DKPP Langgar Etik: Sebagai Penyelenggara Pemilu Harus Laksanakan Putusan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.