Saat ditanya mengenai bagaimana jalannya pemilu ke depan, Bivitri mengaku bahwa dirinya pun turut mempertanyakan.
“Saya ikut mempertanyakan sebenarnya, tanpa memihak psalon mana pun. Menurut saya ini persoalan bagaimana kita mau memaknai pemilu, bukan sekadar sebagai proses yang harus dilewati begitu aja, harus nyoblos, terus berlalu.”
“Tapi ini adalah soal demokrasi, soal bagaimana legitimasi pemerintahan yang berikutnya,” tutur Bvitri.
Dalam dialog tersebut, Bivitri juga menyebut bahwa putusan DKPP tersebut tidak berdampak secara hukum terhadap KPU.
“Dampaknya terhadap KPU memang kalau secara hukum ya kita agak terkunci di sini, tapi kita nanti harus bicara juga dampak secara politik,” kata dia.
“Kalau secara hukum memang betul bahwa yang namanya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu itu dewan etik sebenarnya. Jadi dia memang memutuskan memang hanya untuk perilaku KPU dan Bawaslu, dalam hal ini KPU ya.”
Baca Juga: DKPP Putuskan KPU Langgar Etik, TKN: Kesalahan Teknis, Pendaftaran Prabowo-Gibran Konstitusional
Saat ini, lanjut dia, KPU tinggal melaksanakan putusan DKPP, namun tidak berdampak hukum secara langsung pada penetapan Prabowo-Gibran.
“Maka tinggal dilaksanakan saja, tapi itu tidak berdampak hukum secara langsung pada penetapan Prabowo-Gibran.”
“Kalau putusan DKPP ini mau ditindaklanjuti ke Bawaslu untuk meminta pembatalan penetapan, atau kalau mau diteruskan ke forum-forum lain, PTUN misalnya atau nanti di ujung di perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, bisa saja,” beber Bvitri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.