Kompas TV nasional rumah pemilu

Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024, Apakah Libur? Ini Aturan dan Larangannya

Kompas.tv - 2 Februari 2024, 09:57 WIB
jadwal-masa-tenang-pemilu-2024-apakah-libur-ini-aturan-dan-larangannya
Ilustrasi imbauan masa tenang pada Pemilu 2019. Ini jadwal masa tenang Pemilu 2024 (Sumber: X/kemkominfo)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

2. Larangan untuk media massa

Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Baca Juga: Diperpanjang Sampai 7 Februari 2024, Ini Syarat dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024 bagi Perantau

3. Larangan untuk lembaga survei

Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.

“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 509 UU Pemilu.

Masa Tenang 2024 Apakah Libur?

Libur Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.

"Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan," bunyi poin pertama SE tersebut.

Hari pemungutan suara pemilu presiden (pilpres) dan pemilu legislatif (pileg) jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024.

"Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," tulis poin kedua.

Oleh karena itu, libur Pemilu 2024 jatu pada 14 Februari 2024. Masa tenang tidak termasuk libur.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x