JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri, melalui kuasa hukumnya, meminta Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjeratnya sejak setahun lalu.
“Bahwa kami berharap penyidik Polda Metro menghentikan perkara ini,” ujar Ian, kuasa hukum Firli, saat memberikan pernyataan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).
Ian juga menyinggung mengenai proses hukum Firli yang terkesan tidak pernah tuntas oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Adapun Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Sejak itu, data per 1 Oktober 2024, sebanyak 160 saksi telah diperiksa penyidik.
Baca Juga: [FULL] Deretan Respons Tokoh-Ahli soal Firli Bahuri Batal Diperiksa di Bareskrim Polri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.