Kompas TV nasional rumah pemilu

Waktu Pencoblosan Pemilu 2024 Mulai Jam 7 Pagi, Simak Tata Cara Memilih di TPS

Kompas.tv - 2 Februari 2024, 05:30 WIB
waktu-pencoblosan-pemilu-2024-mulai-jam-7-pagi-simak-tata-cara-memilih-di-tps
Logo Pemilu 2024. Cara cek TPS Pemilu 2024 (Sumber: Pemkab Nganjuk)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Vyara Lestari

Menurut Handoko, ada tata cara masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih memilih di TPS nanti.

Pertama datang ke TPS yang namanya sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan menunjukkan fomulir C6 Kwk (surat undangan) dan eKTP kepada panitia KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di TPS.

Kemudian, tulis nama di daftar hadir dan tunggu antrian hingga dipanggil untuk menerima surat suara yang sudah ditandatangani Ketua KPPS.

Lalu pemilih masuk ke bilik suara untuk mencoblos surat suara di kolom foto atau nomor urut atau nama pasangan calon di surat suara yang tersedia (5 surat suara). Lipat surat suara, lalu masukkan di kotak suara, dan terakhir celupkan salah satu jari tangan ke tinta sebagai tanda telah menggunakan hak pilih.

"Jadi bagi masyarakat yang hendak menggunakan hak pilihnya, nanti perhatikan surat suara dan coblos pada kolom yang tersedia agar suara tetap sah. Cukup sekali coblos di setiap surat suara," tandasnya.

Ia pun memastikan, untuk masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) memiliki perbedaan waktu untuk menggunakan hak pilihnya di TPS dibanding warga yang sudah terdaftar di DPT.

"Waktu penggunaan hak pilih bagi DPTb dimulai jam 11.00-13.00 WIB. Tapi kalau pemilih datangnya sebelum jam tersebut, tetap dilayani untuk mengisi daftar hadir kalau memilihnya tetap sesuai ketentuan jadwal, " ungkapnya.

Termasuk juga mereka yang tidak terdaftar namun memiliki data diri eKTP tetap bisa menggunakan hak pilihnya, dengan masuk dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus).

"Tapi syaratnya harus sesuai domisili, jika beda domisili di TPS, nanti diarahkan secara online nyoblos di TPS sesuai domisili ya, dengan menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIB," jelas Handoko dikutip dari Tribun News.

Baca Juga: Simak, Berikut Cara Mencoblos Surat Suara pada Pemilu 2024, Penting untuk Pemilih Pemula!


 

 



Sumber : Kompas TV/Tribun News



BERITA LAINNYA



Close Ads x