JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menegaskan akan tetap memproses dugaan korupsi terkait mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Meskipun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh lembaga antirasuah tidak sah dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keputusan tersebut berdasarkan hasil analisis dan pembahasan dalam forum bersama pimpinan komisi antirasuah, struktural penindakan, dan tim Biro Hukum KPK.
Baca Juga: Respons Ketua KPK soal Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah
“Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut dengan lebih dahulu melakukan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ali Fikri dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Ali menjelaskan, perkara peradilan hanya menguji aspek formil, sementara substansi materi dugaan perbuatan Eddy Hiariej dan tersangka lainnya masih perlu diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Substansi materiil dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut tentu hingga kini belum diuji di peradilan Tipikor,” ujar Ali.
“Dan juga sama sekali tidak menjadi materi pertimbangan hakim pra peradilan yang diajukan pemohon (Eddy Hiariej).”
Terlepas dari itu, KPK menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bagian kontrol pada proses penyelesaian perkara pidana korupsi.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Idrus Marham Mengaku Ditanya Jabatannya sebagai Komisaris yang Cuma Sehari di PT CLM
“Perkembangan akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat,” ujar Ali.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono memutuskan penetapan tersangka atas mantan Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah. Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (30/1/2024).
"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK), terhadap pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono.
Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Estiono.
Eddy Hiariej merupakan salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham.
Baca Juga: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Siap Kooperatif, Perintahkan Anak Buahnya Fasilitasi Pemeriksaan KPK
Selain Eddy, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR). Sementara itu, seorang lainnya yakni Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) telah ditahan oleh komisi antirasuah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.