JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus film porno Candra Novita Sari alias Siskaeee mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya yang digelar pada Senin (29/1/2024), Siskaeee mencabut gugatan praperadilan yang diajukannya tersebut.
Namun demikian, ia akan kembali melayangkan gugatan pra peradilan yang baru ke PN Jaksel. Kali ini, ia akan memasukkan poin penangkapan paksa dalam gugatan praperadilannya yang baru itu.
Baca Juga: Kata Polda Metro Jaya soal Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan karena Mengaku Gangguan Jiwa
Tim kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, mengatakan bahwa pihaknya merasa perlu mencabut gugatan terlebih dahulu, baru kemudian mengajukannya kembali.
"Iya kami mencabut dulu, nanti kami akan masukkan lagi (gugatan praperadilan)," kata Tofan saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin (29/1/2024).
Tofan mengungkapkan, alasan pihaknya mencabut gugatan praperadilan lantaran kini kliennya telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Dalam gugatan sebelumnya, kata dia, pihaknya belum memasukkan materi penahanan tersebut dalam berkas perkara gugatan praperadilan.
"Jadi kami cabut itu, dan masukkan yang baru terkait penangkapan, penahanannya juga, supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya," ujar Tofan.
Baca Juga: Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak, Kuasa Hukum Mengaku Akan Lakukan Upaya Hukum Lain
Walaupun demikian, Tofan mengaku belum tahu kapan gugatan praperadilan kliennya Siskaeee bakal diajukan kembali ke PN Jaksel.
"Tadi sidangnya diskors, supaya kami buatkan surat permohonan pencabutannya. Kami lanjut buat itu (praperadilan baru) nanti kami ke pengadilan supaya sidang dibuka lagi," ujar dia.
Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyampaikan bahwa hakim belum menerima surat pencabutan gugatan praperadilan yang dilayangkan Siskaeee sebelumnya.
"Hakim yang bersangkutan belum menerima surat pencabutannya," ucap Djuyamto.
Adapun dalam kasus ini, 10 tersangka lain tak ditahan oleh Polda Metro Jaya. Namun, 10 tersangka dikenai wajib lapor. Sementara Siskaeee ditahan selama 20 hari. Adapun para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Alasan Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Siskaeee: Masih Dibutuhkan untuk Kepentingan Penyidikan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.