BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Calon Presiden (Capres) RI nomor urut 1, Anies Baswedan menyerahkan pada rakyat untuk menilai penjelasan presiden RI Joko Widodo atau Jokowi soal pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang membolehkan presiden ikut berkampanye.
Pernyataan Anies terebut disampaikan di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (27/1/2024), menanggapi keterangan pers Jokowi soal pasal Undang-Undang Pemilu tersebut.
Anies menyebut biarlah rakyat yang menilai sikap presiden tersebut, dan apakah sikap yang demikian perlu diteruskan atau tidak.
"Itu semua akan dikembalikan kepada rakyat untuk melakukan penilaian, apakah situasi seperti ini mau diteruskan ataukah dari sini perlu ada perubahan. Menurut kami perlu perubahan," kata Anies, dikutip Kompas.com.
Ia menambahkan, salah satu agenda perubahan yang akan dilakukan adalah mengembalikan marwah kepemimpinan tingkat nasional agar tak lagi bersifat partisan seperti saat ini.
Baca Juga: Kunjungi Jogja di Akhir Pekan, Jokowi Main Bola Sambil Hujan-hujanan & Kunjungi Mal Bareng Kaesang
Menurutnya, sudah semestinya seorang pemimpin negara memiliki sikap sebagai seorang negarawan dan mengayomi setiap anak bangsa.
"Kita ingin mengembalikan marwah, kepemimpinan nasional sebagai negarawan yang mengayomi semua, yang merangkul semua, itu agenda perubahan kita, sehingga kepala negara betul-betul menjadi kepala dari seluruh proses kenegaraan yang menunjukkan sikap kenegarawanan," bebernya.
Gagasan perubahan, lanjur dia, akan mengembalikan marwah yang kini semakin tipis di tingkat pemimpin nasional.
Sebab, kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu, saat ini semakin jelas terlihat para pimpinan tingkat pusat berpihak menjadi corong bagi salah satu kelompok yang mereka dukung saja.
"Ini salah satu efek apabila kita tidak menempatkan kepemimpinan nasional sebagai posisi negarawan, tetapi sebagai salah satu, pendukung salah satu penyorong, ya akhirnya muncul suasana negeri ini yang kurang elok rasanya," ungkapnya.
Sebelumnya, dalam keterangan pers di Istana Bogor, Jawa Barat, sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024), Jokowi menjelaskan pernyataannya yang mengatakan presiden boleh berkampanye dan boleh memihak pada Rabu (24/1/2024).
Dalam kesempatan itu Jokowi membawa kertas karton bertuliskan "UU No 7 Tahun 2017 (Tentang Pemilihan Umum) Pasal 299 Presiden dan Wakil Presiden Mempunyai Hak Melaksanakan Kampanye".
Baca Juga: Janji Anies Jika Terpilih Jadi Presiden: Reformasi Niaga Pangan
"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak? Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan," ujar Jokowi.
Ia kemudian mengambil karton putih ukuran besar yang telah disediakan oleh Biro Pers Sekretariat Presiden.
Pada karton putih itu tertulis aturan yang menjadi dasar pernyataannya.
"Ini saya tunjukin," ujar Jokowi.
Sumber : Kompas.com, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.