Ia menjelaskan bahwa seringkali terjadi kejadian di mana pihak-pihak tertentu melakukan manipulasi sehingga terkesan seolah-olah ada dukungan yang diarahkan kepada pasangan calon presiden-wakil presiden tertentu.
Jenderal Maruli menilai bahwa perwira setingkat menengah ke atas akan mempertimbangkan secara mendalam sebelum membuat pernyataan di depan publik mengenai pilihan politik.
Hal ini disebabkan oleh prinsip netralitas prajurit TNI, yang melibatkan ketidakpartisan dalam pemilihan dan larangan terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Ia juga menegaskan bahwa ia tidak ragu-ragu untuk mencopot anggota TNI yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap prinsip netralitas TNI dalam Pemilu 2024, pemilihan legislatif, atau pemilihan presiden.
TNI AD bahkan memiliki mekanisme evaluasi internal, salah satunya melalui perangkat intelijen.
Menantu dari Luhut Binsar Pandjaitan itu juga berkomitmen untuk merespons dengan cepat terhadap dugaan keterlibatan aparatur negara dalam pemilu.
KSAD juga memberikan opsi pengaduan terkait netralitas TNI dalam Pemilu 2024 melalui jajarannya. Bagi awak media yang menemukan dugaan serupa, diharapkan dapat melaporkannya kepada Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat dan instansi terkait.
Ia menginstruksikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, untuk melakukan sosialisasi mengenai prosedur penerimaan laporan pelanggaran netralitas TNI kepada seluruh jajaran bawah.
Baca Juga: KSAD Maruli Simanjuntak Tegas Pastikan Netralitas TNI AD Terjaga!
"Nanti tolong sosialisasikan juga kepada para Kapendam, hingga Kapenrem supaya menerima aduan-aduan dari yang saya sampaikan (bila ada prajurit TNI yang tidak netral dalam pemilu, Red),” ujarnya.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), Rahmat Bagja, menyatakan telah meminta Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk menangani kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur negara yang diduga dilakukan oleh unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.
Bawaslu telah memeriksa laporan tersebut.
"Kami sudah cek ke bawah, kami minta ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk takeover (ambil alih) dulu, untuk dilakukan supervisi terhadap teman-teman Bawaslu Kabupaten Batu Bara," kata Bagja.
Terkait kasus di Kabupaten Batu Bara, Bareskrim Polri telah menangkap seorang pria bernama Palti Hutabarat. Palti ditangkap atas dugaan penyebaran berita hoaks, dengan tuduhan menyebar informasi terkait rekaman pembicaraan yang mencatut nama Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera.
Dalam rekaman tersebut disebutkan bahwa Forkopimda setempat ikut terlibat dalam upaya pemenangan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo - Guban pada Pemilihan Presiden 2024.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengkonfirmasi penangkapan Palti.
"Benar bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Direktorat Tipidsiber Bareskrim Polri. Namun, kami jelaskan lagi ini secara simultan baru pagi hari ini dilakukan serangkaian tindakan penyidikan melalui upaya penangkapan, tentu kita masih secara simultan berkesinambungan melakukan langkah-langkah berikutnya," ujar Trunoyudo saat ditanya dalam jumpa pers di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN, Ganjar Mahfud, Ifdhal Kasim, mengatakan bahwa dalam rekaman tersebut terdapat suara yang diduga berasal dari sejumlah pejabat yang tergabung dalam Forkopimda Kabupaten Batu Bara.
"Dalam percakapan itu ada Bupati Batubara dan kemudian Kepala Kejaksaan Negeri, kemudian ada Kapolres dan lain-lain," kata dia di kantor Bawaslu RI Jakarta pada Selasa (16/1/2024).
"Yang kalau kita dengar isi pembicaraan tersebut, isinya intinya mengarah kepada pemenangan paslon 02 di Kabupaten Batu Bara," tambah Ifdhal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.