"Ya, bisa minta mundur (dari kuota keberangkatan haji 2024)," ujar Anna, Kamis (18/1/2024), dikutip dari Kompas.com.
"Ke kantor Kemenag setempat, kan biasanya saat pengumuman diberi tahu juga ke mana harus lapor diri," lanjut Anna.
Bagi jemaah yang tidak mengundurkan diri dan belum membayar biaya haji hingga masa pelunasan habis, keberangkatannya akan batal secara otomatis.
Baca Juga: Keppres Biaya Haji 1445 H Resmi Terbit, Berikut Besaran dan Tahapan Pelunasannya
Penetapan kuota dan proses pelunasan Bipih tahun 2024 merupakan langkah penting bagi para jemaah haji Indonesia.
Pilihan untuk menunda keberangkatan memberikan fleksibilitas bagi jemaah yang menghadapi kendala finansial, sementara besaran biaya yang berbeda untuk setiap embarkasi menyesuaikan dengan kebutuhan dan layanan yang disediakan.
Jemaah haji diharapkan untuk mempersiapkan diri secara matang, baik dari segi finansial maupun spiritual, untuk menunaikan ibadah haji.
Baca Juga: Menag RI dan Arab Saudi Teken Kesepakatan Haji, 241.000 Orang akan Berangkat Tahun Ini
Dilansir laman Kemenag, berikut besaran Bipih 1445 H/2024 M:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334
Bipih digunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.