JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran meminta masyarakat tidak menganggap perbedaan pilihan dalam Pemilu sebagai sebuah permusuhan.
Hal tersebut menanggapi kemunculan komentar di media sosial yang bernada ancaman kepada Capres nomor urut 1, Anies Baswedan.
Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengingatkan, perbedaan sebesar apa pun tidak menjadi sebuah alasan untuk meluapkan emosi yang akhirnya kontra produktif. Terlebih, luapan emosi tersebut dituangkan di media sosial.
Menurutnya, di media sosial semua orang bisa mengutarakan pemikiran, pendapat, pandangan dan penilaian. Namun perlu diingat juga, pendapat, pandangan dan penilaian akan langsung tersebar ke seluruh Indonesia dan bisa membawa dampak.
"Menurut kita mungkin tidak ancaman bisa jadi secara hukum memenuhi unsur ancaman, apa yang kita anggap biasa saja, bisa jadi dianggap orang bermasalah," ujar Habiburokhman saat jumpa pers di media center TKN Prbowo-Gibran, Sabtu (13/1/2024).
Baca Juga: Anies Nilai Prabowo Gagal Move On dari Debat Capres
Selain masyarakat, Habiburokhman juga mengingatkan pendukung Prabowo-Gibran untuk tetap menggunakan cara-cara santun.
Dalam beberapa kesempatan, baik Prabowo maupun Gibran selalu meminta agar pendukung tidak membuat komentar yang bersifat provokatif dan mempertajam perbedaan pilihan dalam Pilpres 2024.
"Lebih baik kita menyampaikan, menyebarluaskan gagasan, visi, misi dan program yang dilakukan Pak Prabowo," ujar Habiburokhman
Lebih lanjut Habiburokhman menjelaskan, TKN Prabowo-Gibran mendukung kepolisian untuk menindak tegas pihak-pihak yang ingin membuat Pemilu 2024 menjadi kisruh melalui ujaran-ujaran kebencian di media sosial.
Baca Juga: Keluarga Baru Tahu AWK Ancam Tembak Anies setelah Ditangkap, Keseharian Lebih Banyak di Rumah
Menurutnya, jelang hari pencoblosan pada 14 Februari 2024, hal-hal yang sederhana bisa menjadi sangat sensitif.
Untuk itu, perlu ada tindakan tegas dari Kepolisan memproses hukum pihak yang membuat kericuhan jelang hari pencoblosan Pemilu 2024.
"Kami menyerukan masyarakat agar bersikap tenang, tidak gampang terprovokasi. Ini H-30, hari-hari yang mencekam istilahnya. Hal-hal yang sederhana bisa menjadi sangat sensitif. Terkhusus pendukung Prabowo-Gibran, kami wanti-wanti terus agar lebih tenang," ujarnya.
Sebelumnya, tim gabungan Polda Jawa Timur dan Bareskrim Polri menangkap Arjun Wijaya Kusumo (AWK) lantaran diduga membuat komentar bernada ancaman terhadap Anies Baswedan.
Warga Dusun Krajan, Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Probolinggo itu ditangkap sekitar pukul 09.30 WIB, di Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (13/1/2024).
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengancam Anies Baswedan, Pelaku Mengaku Tak Berkaitan Dengan Parpol atau Capres Lain
AWK (23 tahun) merupakan pemlik akun media sosial TikTok @calonistri71600 yang menulis ancaman kepada Capres nomor urut 1 Anies Baswedan.
Saat ini, AWK sedang menjalani pemeriksaan di Ditkrimsus Polda Jatim untuk mendalami motif membuat pernyataan bernada ancaman di media sosial.
Penyidik belum menetapkan AWK sebagai tersangka, namun perbuatan pemuda tersebut diduga melanggar Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Revisi Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Adapun Pasal 29 UU ITE menyatakan "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti".
Jika terbukti melanggar Pasal 29 UU ITE, AWK terancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.