PROBOLINGGO, KOMPAS.TV - Keluarga Arjun Wijaya Kusumo (AWK) tidak menyangka komentar AWK di media sosial berujung ke Kepolisian.
Wulandari, kakak AWK menjelaskan dirinya dan sang Ayah Sueb tidak tahu permasalahan yang membuat AWK berurusan dengan Kepolisian.
Setelah penangkapan, keluarga baru tahu permasalahan yang terjadi. Polisi yang menghubungi keluarga menjelaskan AWK telah membuat komentar di media sosial Tiktok yang bernada ancaman terhadap Capres nomor urut 1, Anies Baswedan.
"Setelah penangkapan itu, kami dihubungi oleh polisi dan dijelaskan bahwa adik saya tersandung kasus ancaman penembakan pada Capres nomor urut 1," ujar Wulandari, saat ditemui di rumahnya, Sabtu (13/1/2024).
Wulandari menjelaskan, AWK ditangkap saat bekerja mengantarkan bawang ke sejumlah pasar dan toko di Kecamatan Ambulu, Jember.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengancam Anies Baswedan, Pelaku Mengaku Tak Berkaitan Dengan Parpol atau Capres Lain
Di tengah perjalanan untuk mengantar barang ke tempat lain, Wulandari mengungkapkan AWK dan sang ayah sempat diadang sejumlah orang yang tak dikenal.
Pihak tersebut kemudian menjelaskan mereka berasal dari Polda Jawa Timur dan berniat membawa AWK ke Mapolda untuk dimintai keterangan terkait pernyataannya di media sosial TikTok.
"Hendak berangkat ke toko lain, masih di tepi jalan, kami mendadak dihentikan orang yang tidak dikenal. Kunci mobil juga diambil. Mereka bilang dari Polda Jatim. Kemudian adik saya dibawa," ujar Wulandari.
Wulandari menambahkan keluarga masih tidak menyangka AWK membuat komentar yang bernada ancaman kepada Capres nomor urut 1, Anies Baswedan.
Sebab, dalam kesehariannya, AWK lebih banyak menghabiskan waktu di rumah dibanding bepergian.
Baca Juga: Tanggapan Prabowo soal Ancaman Tembak yang Diterima Anies di Medsos
"Padahal adik saya ini jarang pergi main, kebanyakan dia di rumah. Karena capai waktunya digunakan untuk bekerja kirim bawang," ujar Wulandari.
AWK yang berumur 23 tahun meruakan pemlik akun media sosial TikTok @calonistri71600 yang menulis ancaman kepada Capres nomor urut 1 Anies Baswedan.
Warga Dusun Krajan, Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Probolinggo itu ditangkap sekitar pukul 09.30 WIB di Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (13/1/2024).
Saat ini AWK sedang menjalani pemeriksaan tim Ditkrimsus Polda Jatim di Mapolda Jatim untuk mendalami motif membuat pernyataan bernada ancaman di media sosial.
Penyidik belum menetapkan AWK sebagai tersangka, namun perbuatan pemuda tersebut diduga melanggar Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Revisi Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Komentar Anies soal Ganjar Ucapkan Narasi Perubahan: Semakin Banyak Ikut Arus Perubahan
Adapun Pasal 29 UU ITE menyatakan "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti".
Jika terbukti melanggar Pasal 29 UU ITE, AWK terancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.