“Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari - 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari - Maret 2024,” ujarnya.
Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta
c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
Baca Juga: Masa Tugas Sisa 9 Bulan, Jokowi Minta Para Menteri Jangan Boros Belanja Infrastruktur Digital
Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, akan dibuka tahap kedua.
Sedangkan untuk pelunasan tahap kedua dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
a) jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;
b) pendamping bagi jemaah haji lanjut usia;
c) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah;
d) pendamping bagi jemaah haji disabilitas.
Sumber : KOMPAS TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.