JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pelunasan biaya haji reguler mulai hari ini, Selasa (9/1/2024).
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pelunasan biaya haji tahun 2024 bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji.
Untuk itu, meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.
Adapun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M yang telah disepakati pemerintah dan Komisi VIII DPR RI adalah sebesar Rp93,4 juta.
Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.
Baca Juga: Kemenag Buka Seleksi Petugas Haji Arab Saudi Mulai 11 Januari 2024, Usia 55 Tahun Bisa Daftar
"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024. Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," kata Yaqut, beberapa waktu lalu.
Ia menerangkan, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH.
Di dalamnya, akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan. Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta - Pondok Gede, Jakarta - Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.
Baca Juga: Mengenal Tabungan Umrah dari Perbankan Syariah: Manfaat dan Cara Membuka Rekeningnya
Yaqut mengungkapkan, pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap.
Sumber : KOMPAS TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.