JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko berpendapat tidak ada pelanggaran saat anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Garut, Jawa Barat, mendukung calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Menurut dia, Satpol PP merupakan institusi yang belum mendapat posisi yang jelas dalam pemerintahan.
"Kalau menurut saya, enggak (tidak ada pelanggaran). Ini sebuah organisasi yang belum terakui secara baik, belum mendapatkan posisi yang jelas, posisi di ASN (Aparatur Sipil Negara) itu," ujar Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (3/1/2024).
"Maka ya wajar mereka bisa menyampaikan (dukungan) kepada siapa pun, mungkin kebetulan ada salah satu calon di situ, ya disampaikan," tambahnya, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: 13 Satpol PP Garut Dukung Gibran: Bawaslu Turun Tangan, Moeldoko dan Mahfud Beda Pendapat
Moeldoko juga mengaku secara pribadi prihatin dengan status Satpol PP.
Sebab, ia pernah menerima keluhan dari Satpol PP yang mengaku kebingungan dengan status mereka, apakah sebagai ASN atau masuk sebagai bagian dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Pak status kami itu seperti apa? Kami ini belum terakomodasi di pendekatan ASN enggak, PPPK juga enggak. Posisi kami belum jelas," kata Moeldoko menirukan curhatan Satpol PP tersebut.
Ia menduga bisa saja para anggota Satpol PP menyampaikan keluh kesah kepada calon presiden (capres) maupun cawapres, baik Gibran maupun kandidat lain.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.