JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Kuasa hukum mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dari segala tuntutan kliennya dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum Rafael, Junaedi Saibih dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).
"Melepaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala tuntutan karena persidangan a quo seharusnya menerapkan asas una via principal karena segenap tindakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah diuji secara administratif," kata Junaedi saat membacakan duplik Rafael Alun.
Rafael Alun juga meminta agar dibebaskan dari tahanan. Dimohonkan pula pengembalian sederet aset terdakwa dan istrinya, Ernie Meike Torondek.
"Mengembalikan seluruh aset milik Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dan/atau Ernie Meike Torondek yang sedang dalam status penyitaan; mengembalikan seluruh aset berupa harta waris atas nama pewaris Irene Suheriani Soeparman yang sedang dalam status penyitaan; mengembalikan seluruh aset atas nama pihak ketiga lainnya yang sedang dalam status penyitaan," ujarnya.
Lebih lanjut, Junaedi meminta kepada majelis hakim untuk memulihkan nama baik dan hak-hak Rafael Alun.
"Memulihkan nama baik dan harkat martabat Terdakwa Rafael Alun Trisambodo; memulihkan hak-hak Terdakwa Rafael Alun Trisambodo," ucapnya.
Baca Juga: Jaksa Layangkan Hukuman 14 Tahun Kurungan Penjara dan Denda Rp 1 M pada Rafael Alun!
Diberitakan sebelumnya, Rafael Alun yang merupakan terdakwa gratifikasi dan TPPU dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyebut Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Wawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).
Selain pidana penjara, mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Kemudian, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp18.994.860137, atau Rp18,9 miliar.
Rafael Alun dinilai terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Ia juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Rafael Alun juga terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Rafael Alun Peluk Cium Mario Dandy di Ruang Sidang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.