Alex mengaku rumah tersebut disewa atas namanya.
Namun, penyewaan tersebut dilanjutkan oleh Firli atas namanya.
Firli disebut membayar sewa rumah senilai Rp650 juta per tahun.
Penyewaan rumah di Kertanegara ini juga menjadi satu dari tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK nonaktif itu.
Dua dugaan pelanggaran lain adalah pertemuan antara Firli dan SYL yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, serta adanya komunikasi lainnya.
Selain itu, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang, juga tengah diusut Dewas KPK.
Baca Juga: Dewas KPK: Firli Bahuri Harus Hadir di Sidang Etik
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, dalam sidang etik hari ini, ada 13 saksi yang akan diperiksa.
“Pemeriksaan saksi lagi. (Masih) banyak lagi, ada 12 lagi atau 13 (saksi). Aku lupa deh,” kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Rabu (20/12) sore.
Tumpak mengatakan, ada 27 nama yang masuk sebagai saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
Sayangnya, ia tidak menyebutkan secara rinci nama-nama tersebut.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.