JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembatasan angkutan barang selama Natal 2023 dan tahun baru 2024 telah diatur dalam SKB Nomor KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB 218/XII/2023, dan nomor 19/PKS/Db/2023.
SKB tersebut diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 pada Rabu, 5 Desember 2023.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non-tol akan dimulai Jumat, 22 Desember 2023.
"Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," tutur Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kamis (7/12/2023).
Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.
Baca Juga: Menhub Resmikan Posko Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024 Demi Pastikan Arus Mudik Lancar
Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.
Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Berdasarkan SKB N omor KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB 218/XII/2023, dan nomor 19/PKS/Db/2023, berikut kendaraan angkutan barang yang perjalanannya dibatasi.
1. Menjelang Natal (arus mudik 1)
2. Pasca-Natal (arus balik 1)
3. Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)
4. Pasca-Tahun Baru (arus balik 2)
Baca Juga: Tol Japek II Dibuka Gratis saat Nataru, Tapi Pengguna Tetap Harus Tapping saat Keluar GT Kutanegara
1. Menjelang Natal (arus mudik 1)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.