Kompas TV nasional rumah pemilu

Heboh soal Mayor Teddy, Bawaslu Bakal Koordinasi dengan KPU dan Mabes TNI terkait Pengamanan Capres

Kompas.tv - 20 Desember 2023, 02:30 WIB
heboh-soal-mayor-teddy-bawaslu-bakal-koordinasi-dengan-kpu-dan-mabes-tni-terkait-pengamanan-capres
Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto (tengah), duduk sambil berbicara dengan cawapres pasangannya, Gibran Rakabuming Raka (kedua kanan), dan tim sukses mereka usai menyampaikan visi-misi dalam debat perdana capres dan cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mabes TNI terkait pengamanan para capres dan cawapres 2024. 

Hal tersebut menyusul kontroversi kehadiran Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya, ajudan Prabowo Subianto, dalam acara debat capres pertama di KPU pada Selasa (12/12/2023) lalu. 

Kala itu, Mayor Teddy tampak ikut bersorak-sorai bersama para pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran Rakabuming Raka.

Mayor Teddy juga ikut menunjukkan gestur tangan membentuk angka 2, dan mengenakan kemeja biru muda laiknya pendukung Prabowo-Gibran. 

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, pihaknya akan berkoordiasi dengan KPU dan Mabes TNI terkait pengamanan para capres dan cawapres 2024. 

Ia mengatakan, menurut hasil penelusuran yang dilakukan, Mayor Teddy bukan tim pelaksana kampanye, melainkan ajudan atau petugas pengamanan Prabowo yang saat ini masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan.

Baca Juga: Tanggapan Bawaslu soal Sanksi Ajudan Prabowo Mayor Teddy Hadir di Debat Capres 2024

Bagja mengatakan keterlibatan anggota TNI dalam tim kampanye merupakan tindakan yang dilarang sebagaimana ketentuan ancaman pidana Pasal 280 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bawaslu juga mengingatkan, Prabowo yang saat ini masih menjadi Menteri Pertahanan, dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatan. Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, dalam ketentuan pasal 281 ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Kehadiran Mayor Teddy saat acara debat dalam kapasitas sebagai petugas pengamanan. Namun untuk hal lain tentu kami akan berkoordinasi dengan Mabes TNI dan KPU. Karena kami ingin mengetahui petugas pengamanan pada pasangan calon nomor 1, 2, dan 3," ujar Bagja dalam konferensi pers di gedung Bawaslu, Selasa (19/12/2023).

Adapun sejak penetapan pasangan capres-cawapres, masing-masing pasangan telah mendapatkan pengamanan khusus dari negara. 

Polri sebelumnya telah menyerahkan 444 personel pengamanan beserta kelengkapan pendukung yang melekat dalam satuan tugas pengamanan khusus capres-cawapres. 

Baca Juga: Bawaslu Mengaku Tak Berwenang Beri Sanksi ke Ajudan Prabowo, Serahkan Hasil Kajian ke Panglima TNI

Penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara antara KPU dan Polri yang diwakili oleh Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) pada Senin, 13 November 2023. 

Dengan jumlah ini, masing-masing capres dan cawapres akan dikawal dan diamankan oleh 74 personel. Jumlah ini akan terbagi menjadi dua tim. 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebutkan, dasar penghitungan dan jumlah personel ini merupakan hasil penghitungan Polri. 

"Pengawalan dan pengamanan masing-masing capres-cawapres itu ada pengamanan personel, ada yang mengurusi protokolernya, waktu tempat kegiatan masing-masing capres-cawapres, demikian juga untuk transportasi dan lalu lintas, termasuk di dalamnya ada unit yang menangani kesehatan," ujar Hasyim.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x