Kompas TV nasional humaniora

Kemenag akan Cairkan Tunjangan 98.972 Guru Madrasah Bukan ASN, Anggarannya Rp321 M

Kompas.tv - 19 Desember 2023, 23:15 WIB
kemenag-akan-cairkan-tunjangan-98-972-guru-madrasah-bukan-asn-anggarannya-rp321-m
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menyerahkan SK Inpassing guru madrasah bukan ASN. Kementerian Agama akan segera mencairkan tunjangan untuk 98.972 guru madrasah bukan ASN yang telah menerima SK Inpassing. (Sumber: Kemenag)
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) akan segera mencairkan tunjangan untuk 98.972 guru madrasah bukan aparatur sipil negara (ASN) yang telah menerima SK Inpassing. 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pencairan inpassing ini adalah bentuk perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah. 

Ia menyampaikan SK Inpassing adalah penanda kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) bagi guru bukan ASN. 

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat ini merupakan bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan kepemilikan sertifikat pendidik. 

Sehingga, para guru berhak mendapatkan tunjangan sesuai gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan.

Baca Juga: MenPANRB Ingatkan soal Netralitas ASN dalam Pemilu: Hati-Hati Gunakan Medsos

“Alhamdulillah, di penghujung tahun ini, setelah melalui serangkaian proses, tunjangan inpassing guru akan segera cair. Semoga ini melengkapi kebahagiaan para guru madrasah di seluruh Indonesia dalam menyambut pergantian tahun,” kata Yaqut saat berada di Jeddah, Arab Saudi, Selasa (19/12/2023).

“Ini adalah ikhtiar kita untuk memuliakan guru dalam bentuk kesejahteraan. Atas nama guru di seluruh Indonesia, kami menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada Presiden RI, Bapak Joko Widodo atas perhatian yang luar biasa terhadap nasib guru,” imbuhnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan, Kemenag telah menyiapkan anggaran Rp321,8 miliar untuk tunjangan inpassing 98.972 guru madrasah bukan ASN melalui relokasi dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Kementerian Keuangan. 

Proses pencairannya akan dilakukan serentak oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi se-Indonesia.

“Tahun ini, pembayaran tunjangan Inpassing bagi 98.972 guru madrasah akan dibayarkan selama tiga bulan, terhitung sejak SK Inpassing diterbitkan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2023," jelas Ali. 

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Buka 1,3 Juta Formasi untuk CPNS 2024

"Karena ini di akhir tahun anggaran, kami sudah meminta Kanwil Kemenag Provinsi untuk melakukan akselerasi dalam proses pencairan. Sehingga dana Inpassing terserap seratus persen,” lanjutnya. 

Secara terpisah, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag Muhammad Zain menambahkan, seluruh proses pemenuhan administrasi untuk pencairan dana tunjangan Inpassing sudah dilakukan oleh pemangku kebijakan, baik Kemenag maupun Kementerian Keuangan.

“Kemenag telah melakukan upaya-upaya strategis dalam rangka pencairan dana tunjangan Inpassing bagi guru madrasah, melalui koordinasi intensif dengan pihak Kementerian Keuangan, terutama dengan Direktorat Jenderal Anggaran,” terangnya. 

Ditegaskan Zain, ada tiga hal yang harus menjadi perhatian Kanwil Kemenag provinsi dalam pencairan tunjangan Inpassing.

Pertama, masing-masing Kanwil Kemenag Provinsi memastikan keakuratan data penerima. 

Baca Juga: MenPANRB: 3.246 ASN Pindah ke IKN pada Juli hingga November 2024

Kedua, penerima memiliki rekening aktif.

Ketiga, semua pihak terkait segera melakukan akselerasi pencairan.

“Karena persetujuan dana tunjangan Inpassing dari BA BUN sudah keluar, maka seluruh Kanwil agar memastikan akurasi data penerima, memastikan penerima memiliki rekening aktif, dan selanjutnya segera mengajukan SPM ke KPPN setempat dalam rangka akselerasi pencairan, mengingat waktu yang tersedia tidak lama lagi,” tuturnya. 

"Para penerima silakan mengecek akun SIMPATIKA-nya masing-masing pada laman: simpatika.kemenag.go.id.," tandasnya.

Informasi terkait Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah bukan ASN Penerima SK Kesetaraan Golongan (Inpassing) Terbitan Tahun 2023 dapat diakses pada laman: https://pendis.kemenag.go.id/arsip/prosedur-pembayaran-tunjangan-profesi-guru-madrasah-bukan-asn-penerima-sk-kesetaraan-golongan--inpassing--terbitan-tahun-2023 (Prosedur Pembayaran Inpassing).


 




Sumber : KOMPAS TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x