JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembunuhan empat anak oleh ayahnya sendiri, berinisial P di Jalan Kebagusan, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan menggegerkan publik.
Keempat korban terdiri dari dua perempuan berinisial VA (6) dan S (4). Lalu dua laki-laki berinisial AR (3) dan AS (1).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi menjelaskan, pada Rabu (6/12) sekitar pukul 14.50 WIB, Polsek Jagakarsa menerima laporan dari masyarakat tentang adanya bau yang sangat menyengat dari rumah pasangan suami istri P dan D.
Kemudian, petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan bertemu dengan para saksi antara lain ketua RT, kakak dari P selaku pemilik rumah dan keluarga dari D.
Berdasarkan olah TKP awal, P ditemukan dalam keadaan terlentang dengan luka pada bagian tangan serta terdapat pisau di tubuhnya.
Baca Juga: 6 Bulan Tak Bayar Kontrakan, Ayah Terduga Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Disebut Menganggur
Lalu, polisi mengecek bagian kamar dan menemukan empat mayat anak-anak berjejer di tempat tidur dalam kondisi meninggal dunia.
"P kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu. Dugaan sementara, P mencoba bunuh diri," kata Ade, dikutip dari Antara.
Sebelum pembunuhan tersebut, istri P, D diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
D telah dirawat di rumah sakit sejak Sabtu (2/12) karena muntah darah diduga karena mengalami KDRT.
Kombes Ade Ary Syam Indradi berujar, pihak Polsek Jagakarsa sempat menerima laporan terkait P karena diduga menganiaya istrinya, D.
“Dugaannya seperti itu (KDRT). Hal ini didasari dari laporan polisi yang diterima Polsek Jagakarsa, Sabtu (2/12/2023) sore. Polisi menerima laporan dengan terlapor saudara P,” ujar Ade Ary di Jagakarsa, Rabu (6/12/2023) malam.
Baca Juga: Ayah di Jagakarsa Coba Bunuh Diri usai Diduga Bunuh 4 Anak, Pakar: Tanda-Tanda Suicide Epidemic
Ade Ary menyebutkan, P dilaporkan ke polisi oleh kakak iparnya.
“Laporannya dari kakak D. Terlapornya P dan dia diduga melakukan KDRT,” sebut dia.
Walau demikian, pihak kepolisian belum meminta keterangan P.
Terduga pelaku berdalih keempat anaknya tak bisa ditinggal karena D sedang dirawat di rumah sakit.
“Istrinya dirawat sejak Sabtu. Makanya pas kami panggil untuk pemeriksaan, dia belum bersedia,” kata Ade Ary.
Kasus KDRT berujung pembunuhan tidak kali ini terjadi, pada 9 September 2023 lalu, pembunuhan Mega Suryani Dewi (24) juga menyita atensi publik.
Ibu muda tewas di tangan suaminya, Nando (25) pada 7 September 2023 di rumah kontrakannya, di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Sebelum dibunuh, Mega sempat mengalami KDRT.
KDRT termasuk tindak pidana kekerasan yang diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Tidak hanya kekerasan fisik saja, KDRT juga bisa berbentuk kekerasan psikologis.
Hal itu tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU PKDRT.
“Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”
Hak perlindungan korban KDRT yang sudah melapor ke pihak berwajib tercantum dalam Pasal 16 hingga 25.
Berikut bunyinya:
Baca Juga: Polisi Dalami Motif 4 Anak Tewas Terkunci Dalam Kamar Kontrakan di Jaksel
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Kepolisian segera menyampaikan kepada korban tentang:
Pasal 21
1. Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada korban, tenaga kesehatan harus:
2. Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
Pasal 22
1. Dalam memberikan pelayanan, pekerja sosial harus:
2. Pelayanan pekerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di rumah aman milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
Pasal 23
Dalam memberikan pelayanan, relawan pendamping dapat:
Pasal 24
Dalam memberikan pelayanan, pembimbing rohani harus memberikan penjelasan mengenai hak, kewajiban, dan memberikan penguatan iman dan taqwa kepada korban.
Pasal 25
Dalam hal memberikan perlindungan dan pelayanan, advokat wajib:
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.