Tidak hanya kekerasan fisik saja, KDRT juga bisa berbentuk kekerasan psikologis.
Hal itu tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU PKDRT.
“Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”
Hak perlindungan korban KDRT yang sudah melapor ke pihak berwajib tercantum dalam Pasal 16 hingga 25.
Berikut bunyinya:
Baca Juga: Polisi Dalami Motif 4 Anak Tewas Terkunci Dalam Kamar Kontrakan di Jaksel
Pasal 16
- Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban.
- Perlindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak korban diterima atau ditangani.
- Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
Pasal 17
- Dalam memberikan perlindungan sementara, kepolisian dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi korban.
Pasal 18
- Kepolisian wajib memberikan keterangan kepada korban tentang hak korban untuk mendapat pelayanan dan pendampingan.
Pasal 19
- Kepolisian wajib segera melakukan penyelidikan setelah mengetahui atau menerima laporan tentang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
Pasal 20
Kepolisian segera menyampaikan kepada korban tentang:
- identitas petugas untuk pengenalan kepada korban;
- kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan terhadap martabat kemanusiaan; dan
- kewajiban kepolisian untuk melindungi korban.
Pasal 21
1. Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada korban, tenaga kesehatan harus:
- memeriksa kesehatan korban sesuai dengan standar profesinya
- membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan terhadap korban dan visum et repertum atas permintaan penyidik kepolisian atau surat keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum yang sama sebagai alat bukti.
2. Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
Pasal 22
1. Dalam memberikan pelayanan, pekerja sosial harus:
- melakukan konseling untuk menguatkan dan memberikan rasa aman bagi korban;
- memberikan informasi mengenai hak-hak korban untuk mendapatkan perlindungan dari kepolisian dan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan
- mengantarkan korban ke rumah aman atau tempat tinggal alternatif
- melakukan koordinasi yang terpadu dalam memberikan layanan kepada korban dengan pihak kepolisian, dinas 12 sosial, lembaga sosial yang dibutuhkan korban.
2. Pelayanan pekerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di rumah aman milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
Pasal 23
Dalam memberikan pelayanan, relawan pendamping dapat:
- menginformasikan kepada korban akan haknya untuk mendapatkan seorang atau beberapa orang pendamping
- mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan atau tingkat pemeriksaan pengadilan dengan membimbing korban untuk secara objektif dan lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya
- mendengarkan secara empati segala penuturan korban sehingga korban merasa aman didampingi oleh pendamping
- memberikan dengan aktif penguatan secara psikologis dan fisik kepada korban.
Pasal 24
Dalam memberikan pelayanan, pembimbing rohani harus memberikan penjelasan mengenai hak, kewajiban, dan memberikan penguatan iman dan taqwa kepada korban.
Pasal 25
Dalam hal memberikan perlindungan dan pelayanan, advokat wajib:
- memberikan konsultasi hukum yang mencakup informasi mengenai hak-hak korban dan proses peradilan
- mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan dan membantu korban untuk secara lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya
- melakukan koordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan pendamping, dan pekerja sosial agar proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya.