Kompas TV nasional hukum

Paspampres Pembunuh Imam Masykur Minta Dihukum Ringan dan Tolak Dipecat: Hukuman Mati Langgar HAM

Kompas.tv - 5 Desember 2023, 08:03 WIB
paspampres-pembunuh-imam-masykur-minta-dihukum-ringan-dan-tolak-dipecat-hukuman-mati-langgar-ham
Sidang pembunuhan warga sipil asal Aceh bernama Imam Masykur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023). Terdakwa dari kanan ke kiri antara lain Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir. (Sumber: KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Praka Riswandi Manik, anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres,  yang jadi terdakwa pembunuhan terhadap Imam Masykur, meminta keringanan hukuman.

Diketahui, Praka Riswandi bersama Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad) dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh dituntut hukuman mati atas pembunuhan yang dilakukannya kepada Imam.

Penasihat hukum terdakwa Riswandi, Kapten Chk Budiyanto, mengatakan tuntutan pidana mati yang dibacakan oditur militer untuk terdakwa Praka Riswandi tidak adil.

Baca Juga: Oditur Militer Tuntut Tiga Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Imam Masykur Hukuman Mati dan Dipecat

Sebab, kata Budiyanto, Praka Riswandi tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Imam Masykur. Selain itu, Riswandi juga bukanlah orang yang paling berperan atas meninggalnya korban.

"Terdakwa satu (Riswandi) ikut karena ajakan dan bujukan terdakwa dua (Heri), terdakwa tiga (Jasmowir), dan saksi sembilan (Zulhadi Satria Saputra),” kata Budiyanto dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (4/12/2023).

Menurut Budiyanto, mereka mengajak Praka Riswandi untuk mencari toko obat yang menjual obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi bangsa.

Selain itu, lanjut Budiyanto, kliennya Praka Riswandi masih mempunyai karier dan masa depan sebagai anggota TNI. Karena itu, ia meminta agar Praka Rsiwandi tetap berada dalam kedinasan militer alias tidak dipecat.

"Terdakwa satu (Riswandi) masih punya karier, masa depan dalam dinasnya, dan membina rumah tangganya yang layak, sehingga mohon keringanan hukum yang seringan-ringannya dan tetap mempertahankan kedinasan militer," ucap Budiyanto.

Baca Juga: 3 TNI Pembunuh Imam Masykur Ancam Ibu Korban Lewat Video, Minta Rp50 Juta atau Anaknya Dibunuh

Lebih lanjut, terkait hukuman mati yang dituntut oleh Oditur Militer terhadap kliennya, Budiyanto mengatakan hal itu melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Tuntutan pidana pokok pidana mati melanggar HAM, karena para terdakwa mempunyai hak hidup," ujar Budiyanto.

Terlebih, menurutnya, Praka Riswandi Manik melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang, bukan melakukan pembunuhan berencana.

Sebab, Praka Riswandi tidak menghendaki korban meninggal, sehingga unsur "kesengajaan" dalam pasal pembunuhan berencana tidak terpenuhi.

"Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, terdakwa terbukti tidak menghendaki maksud terjadinya hilangnya nyawa korban," tutur Budiyanto.

"Namun, perbuatan para tersangka adalah penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal.”

Baca Juga: 3 TNI Pembunuh Imam Masykur Raup Ratusan Juta dari Aksinya Peras Pemilik Toko Obat, Begini Modusnya

Dengan demikian, Budiyanto menilai, tuntutan pidana mati terhadap Praka Riswandi Manik melanggar HAM berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Adapun korban Imam Masykur tewas usai diculik dari toko obatnya yang berada di kawasan Rempoa, Tangerang Selatan. Dia dianiaya di dalam mobil oleh para pelaku. Jasad Imam kemudian ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, tiga anggota TNI itu dituntut hukuman mati dan dipecat dari dinas militer TNI AD oleh oditur militer atas kasus tersebut.

Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.


 

Tindak pidana itu telah diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Para terdakwa juga dinilai terbukti bersalah melakukan penculikan yang diatur dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Para terdakwa kemudian mengajukan pleidoi. Meski demikian, oditur militer tetap teguh pada tuntutannya. Penasihat hukum masing-masing terdakwa juga bersikeras terhadap pembelaan mereka.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menangguhkan persidangan sampai pekan depan untuk musyawarah.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada 11 Desember 2023.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x