JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap lembaga antirasuah itu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Firki menyebut pihaknya mempersilahkan Eddy mengajukan gugatan praperadilan tersebut, mengingat hal tersebut merupakan hak dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Silakan sebagai suatu hak tersangka," kata Ali dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).
KPK, kata dia, siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
"Kami tentu siap hadapi," tegasnya, dikutip dari Kompas.com.
Ia pun menekankan bahwa KPK meyakini, proses penanganan kasus Wamenkumham tersebut sudah sesuai ketentuan hukum.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Eddy Hiariej mengajukan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tak sendiri, Eddy mengajukan gugatan praperadilan tersebut bersama dua orang dekatnya, yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.
Baca Juga: Lawan KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan, PN Jaksel: Sidang Perdana 11 Desember 2023
Sumber : Kompas.com, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.