"Pertama, Putusan MK 90/2023 yang memberikan jalan bagi anak Presiden sekaligus keponakan Ketua MK saat itu, Gibran Rakabuming Raka, untuk melenggang sebagai calon wakil presiden bagi calon presiden Prabowo Subianto," tulis organisasi.
Sebagaimana diketahui bersama, jelas dia, secara substantif maupun prosedural, putusan MK tersebut bermasalah. SETARA menyebutnya sebagai kejahatan konstitusional.
Kedua, SETARA juga menggarisbawahi tentang putusan Majelis Kehormatan (MK) MK yang pada pokoknya menegaskan bahwa secara kelembagaan MK “terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023”, melalui Ketua MK yang sudah diberhentikan, yaitu Anwar Usman, ipar Presiden sekaligus paman cawapres Gibran.
Ketiga, SETARA juga menyoroti pernyataan publik Ketua KPK Periode 2015-2019 Agus Rahardjo bahwa saat KPK mengungkap kasus korupsi e-KTP dan menetapkan Ketua DPR RI saat itu, Setya Novanto, sebagai tersangka, Presiden Jokowi marah dan meminta KPK untuk menghentikan pengungkapan kasus korupsi e-KTP.
Baca Juga: Cerita Mahfud MD Pernah Takut Jadi Cawapres karena Dengar Isu, Ongkosnya Capai Rp1,6 Triliun
"Konteks tersebut tentu menguatkan kecurigaan publik bahwa terdapat kekuatan politik—yang mengarah pada Istana Negara—yang kerap kali menggunakan kekuasaannya untuk mengintervensi lembaga-lembaga negara lainnya," tulisnya.
KPU, menurut SETARA Institute, seharusnya menimbang sentimen publik terkait kepercayaan mereka terhadap penyelenggaraan Pemilu sebagai ‘pertaruhan terakhir’ kelembagaan demokrasi, yang semakin surut dan mengarah pada otoritarianisme.
"Namun, dengan keputusan mengenai format debat Pilpres 2024, KPU telah menebalkan kecurigaan publik mengenai intervensi kekuasaan eksternal atas KPU," jelasnya.
Menurut SETARA Institute, sikap publik yang mencurigai keputusan KPU menguntungkan salah satu cawapres di Pilpres 2024 merupakan kecurigaan yang masuk akal.
"Dalam konteks itu, KPU telah mempertaruhkan kredibilitas penyelenggaraan Pemilu sebagai salah satu pilar utama demokrasi," tegasnya.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, KPU menyatakan format debat capres-cawapres 2024 berbeda dari Pilpres 2019. Di Pilpres sebelumnya ada sesi yang mempertemukan cawapres dalam ajang debat. Di Pilpres 2024, tidak ada sesi khusus untuk cawapres, seluruh pasangan calon ikut dalam debat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.