JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri, selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023) malam.
Firli Bahuri dicecar sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik selama 10 jam pemeriksaan. Usai pemeriksaan selesai, Firli menemui awak media yang sudah menunggu.
Dalam pernyataannya, ia menyinggung kembali soal serangan balik koruptor yang diarahkan kepadanya.
Baca Juga: Alex Tirta Dicecar 13 Pertanyaan Terkait Rumah di Kertanegara, Ngaku Tak Dikonfrontasi dengan Firli
“Saya mohon dukungan bahwa memang dalam melakukan pemberantasan korupsi tidak mudah, tentu banyak tantangan dan hambatan, bahkan jiwa raga harus kita korbankan,” kata Firli Bahuri, Jumat, dipantau dari Breaking News KompasTV.
“Bukan hanya intervensi, bukan hanya tekanan, tapi kita sadar, musuh bersama kita adalah para koruptor, dan juga serangan balik dari para koruptor itu sendiri,” sambungnya.
Ia juga menyinggung soal Polri yang menjadi lembaga yang membesarkan namanya serta pengabdian kepada negara.
Firli Bahuri menyatakan bahwa dia taat kepada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum yang menjerat namanya. Lebih lanjut, ia meminta masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kita hormati asas praduga tak bersalah, dan juga kita pastikan bahwa kepastian hukum akan berjalan, tunjukkan keadilan, dan percayakan pada proses hukum yang sudah berjalan,” kata pensiunan komjen Polri tersebut.
Disinggung soal Ketua Harian Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) DKI Jakarta, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta yang juga diperiksa hari ini, Firli bilang sempat menyapa.
“Kita tidak membahas sesuatu, tetapi karena ruangannya terbuka, tentulah kita saling pandang, kita juga bersapa karena beliau juga teman lama saya, sahabat saya, pemain bulutangkis,” jelas Firli.
Baca Juga: Pengamat Dorong Kepolisian Tahan Firli Bahuri, Ada Potensi Menghilangkan Alat Bukti
Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11) malam.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga telah memberhentikan sementara Firli dari jabatannya sebagai Ketua KPK dan menunjuk Nawawi Pomolango sebagai penggantinya.
Hari ini, Firli menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, ia dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.