JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melalui Direktur Penyidikan Asep Guntur mengklarifikasi pernyataan salah satu pimpinannya, Johanis Tanak, soal status hukum pengusaha Muhammad Suryo (MS).
Diketahui, Muhammad Suryo diduga terlibat dalam kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Namun demikian, Asep Guntur memastikan bahwa pihaknya bakal mengumumkan kepada publik jika Muhammad Suryo ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Pimpinan Komisi III DPR Yakin Penetapan Tersangka Tak Cacat Hukum
"Kalau nanti ditetapkan sebagai tersangka nanti akan diumumkan melalui konferensi pers atau misalkan diumumkan pengumuman di KPK, jadi ditunggu saja," kata Asep di Jakarta pada Rabu (29/11/2023).
Asep mengatakan, pengumuman tersangka yang akan disampaikan dalam konferensi pers adalah kebijakan KPK.
Dalam konferensi pers tersebut, seluruh informasi baik tersangka maupun konstruksi perkaranya akan disampaikan secara lengkap agar tidak ada informasi yang simpang siur.
"Jadi, seharusnya tidak disampaikan terlebih dahulu, ini kan sudah lazim jadi ada tersangka, pasalnya, sehingga tidak terjadi simpang siur, karena yang resmi disampaikan di forum ini, akan disampaikan perkara apa tersangka siapa," ujar Asep.
Pernyataan Asep tersebut berbeda dengan yang telah disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Tanak mengatakan bahwa MS alias Muhammad Suryo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap proyek DJKA Kemenhub.
"Sudah diputus dalam ekspose dan perkaranya ditetapkan naik ke penyidikan. Suryo sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Senin (27/11).
Baca Juga: Terpidana Korupsi Dion Renato Ungkap Nama-nama Makelar Proyek di DJKA Kemenhub, Ini Daftarnya
Pengusaha M Suryo yang merupakan Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) itu disebut menerima uang sleeping fee sejumlah Rp9,5 miliar dari janji Rp11 miliar.
Sleeping fee adalah pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek.
Lelang dimaksud berkaitan dengan paket Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS 6) Tahun 2022.
Kemudian, pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan-Kadipiro KM104+900 sampai dengan KM106+900 (JGSS 4) Tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Putu Sumarjaya.
Berdasarkan surat dakwaan Putu Sumarjaya, Suryo disebut menerima uang senilai Rp9,5 miliar melalui pihak perantara bernama Anis Syarifah.
Baca Juga: Nasib Firli Usai Jadi Tersangka: Tak Dapat Bantuan Hukum, KPK Juga Tarik Ajudannya dari Puspom TNI
Rinciannya, Suryo menerima transfer pada 26 September 2022 berupa setoran tunai dari Tato Suranto Rp3,5 miliar dan Rp2,2 miliar.
Kemudian, sebesar Rp1,7 miliar dari Freddy Nur Cahya dan sebesar Rp2,1 miliar dari Irhas Ivan Dhani. Suryo bersama dengan pengusaha Wahyudi Kurniawan disebut sebagai makelar rekanan kontraktor perkeretaapian.
Selain itu, M Suryo juga disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Kapolda Metro Irjen Karyoto. Hubungan keduanya disebut sudah terjalin sejak Karyoto masih menjabat Wakapolda Yogyakarta.
Kedekatan M Suryo dan Karyoto pun sempat disinggung oleh terpidana dalam kasus ini, Dion Renato Sugiarto sekaligus Bos PT Istana Putra Agung.
Hal itu disampaikan Dion saat bersaksi dalam perkara ini untuk terdakwa Putu Sumarjaya dan PPK BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis 16 November 2023.
Dalam kesaksiannya, Dion mengaku pernah didatangi M Suryo saat dirinya ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Dia mengaku pernah diminta mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh M Suryo.
Baca Juga: Terungkap di Sidang, KPK Sita Uang Rp3 Miliar dari Anggota DPR Sudewo Terkait Kasus Korupsi di DJKA
"Pernah berkunjung tanpa pemberitahuan ke penyidik. Padahal saat itu yang boleh mengunjungi hanya keluarga," kata Dion dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.
Usai pertemuannya dengan M Suryo, Dion mengaku diberitahu latar belakang M Suryo oleh sesama tahanan KPK di rutan Polres Jakarta Selatan tersebut.
Dion mengatakan, saat itu Bupati Bangkalan yang ditahan bersama dirinya di rutan Polres Jakarta Selatan mengatakan bahwa M Suryo merupakan orang dekat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.