JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melalui Direktur Penyidikan Asep Guntur mengklarifikasi pernyataan salah satu pimpinannya, Johanis Tanak, soal status hukum pengusaha Muhammad Suryo (MS).
Diketahui, Muhammad Suryo diduga terlibat dalam kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Namun demikian, Asep Guntur memastikan bahwa pihaknya bakal mengumumkan kepada publik jika Muhammad Suryo ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Pimpinan Komisi III DPR Yakin Penetapan Tersangka Tak Cacat Hukum
"Kalau nanti ditetapkan sebagai tersangka nanti akan diumumkan melalui konferensi pers atau misalkan diumumkan pengumuman di KPK, jadi ditunggu saja," kata Asep di Jakarta pada Rabu (29/11/2023).
Asep mengatakan, pengumuman tersangka yang akan disampaikan dalam konferensi pers adalah kebijakan KPK.
Dalam konferensi pers tersebut, seluruh informasi baik tersangka maupun konstruksi perkaranya akan disampaikan secara lengkap agar tidak ada informasi yang simpang siur.
"Jadi, seharusnya tidak disampaikan terlebih dahulu, ini kan sudah lazim jadi ada tersangka, pasalnya, sehingga tidak terjadi simpang siur, karena yang resmi disampaikan di forum ini, akan disampaikan perkara apa tersangka siapa," ujar Asep.
Pernyataan Asep tersebut berbeda dengan yang telah disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Tanak mengatakan bahwa MS alias Muhammad Suryo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap proyek DJKA Kemenhub.
"Sudah diputus dalam ekspose dan perkaranya ditetapkan naik ke penyidikan. Suryo sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Senin (27/11).
Baca Juga: Terpidana Korupsi Dion Renato Ungkap Nama-nama Makelar Proyek di DJKA Kemenhub, Ini Daftarnya
Pengusaha M Suryo yang merupakan Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) itu disebut menerima uang sleeping fee sejumlah Rp9,5 miliar dari janji Rp11 miliar.
Sleeping fee adalah pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek.
Lelang dimaksud berkaitan dengan paket Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS 6) Tahun 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.