Baca Juga: Bagi-bagi Tugas di Kampanye Perdana, Anies di Jakarta dan Muhaimin di jawa Timur
Untuk pejabat yang maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, cuti harus diajukan 7 hari sebelumnya.
Sedangkan untuk wali kota pengajuan cuti diserahkan ke gubernur, kemudian ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Selanjutnya menteri yang tergabung dalam anggota partai politik dan tim kampanye, cuti perlu diajukan 12 hari sebelumnya.
Pengajuan cuti bagi menteri atau kepala daerah yang maju sebagai Capres dan cawapres diberikan fleksibilitas sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan untuk menteri anggota partai politik dan tim kampanye hanya boleh 1 kali cuti dalam seminggu.
Ari menjelasakan pasangan Capres-Cawapres hanya perlu mengajukan izin cuti kampanye satu kali kepada Presiden Jokowi.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Belum Mulai Kampanye Perdana, Apa Agendanya?
Dalam satu kali pengajuan izin cuti untuk kampanye itu, capres dan cawapres sekaligus menyertakan jadwal kampanye selama Pemilu 2024.
Namun, apabila nantinya ada revisi jadwal kampanye maka izin cuti dapat diajukan kembali kepada Presiden Jokowi.
"Jadi mereka menentukan tanggal-tanggal yang menurut mereka diajukan ke KPU dan KPU sudah menjadwalkan. KPU sudah punya jadwal juga dan itu menjadi bahan referensi bagi presiden untuk memberikan persetujuan," ujar Ari.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.