JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua MPR RI sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Arsul Sani, meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tidak memberikan bantuan hukum kepada insan KPK yang terjerat perkara hukum dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Adapun insan KPK yang terjerat masalah hukum salah satunya yaitu mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Diketahui, Firli Bahuri terjerat tindak pidana pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Saran untuk pimpinan KPK RI, sebaiknya bantuan hukum tidak diberikan kepada insan KPK jika proses hukum yang dikenakan kepada insan KPK tersebut adalah kasus tipikor, bukan kasus tindak pidana lainnya," kata Arsul dikutip dari cuitannya di akun X, @arsul_sani, sebagaimana telah dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Baca Juga: Ketika Pimpinan KPK Mengaku Kaget Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
Menurut Arsul, akan menjadi anomali jika lembaga antirasuah memberikan bantuan hukum kepada insan KPK yang menjalani proses hukum kasus korupsi.
Pasalnya, kata politikus Partai Persatuan Pembangunan atau PPP itu, KPK merupakan lembaga penegakan hukum yang bertugas memberantas korupsi.
"Akan menjadi anomali jika KPK sebagai lembaga penegakan hukum yang bertugas memberantas korupsi, justru memberikan bantuan hukum kepada insan KPK yang menjalani proses hukum kasus tipikor,” ujarnya.
“Terlebih lagi jika yang bersangkutan berkemampuan untuk memiliki tim penasihat hukum bagi dirinya sendiri.”
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan memberikan bantuan hukum terhadap Firli Bahuri.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Sebut Firli Bahuri Bisa Saja Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan
Salah satu bahan pertimbangannya adalah komitmen nihil toleransi atau zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi.
"Kami mempertimbangkan banyak hal, karena kami punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
“Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami apakah akan melakukan pendampingan atau tidak kepada yang bersangkutan.”
Nawawi mengatakan KPK akan menggelar rapat internal untuk secepatnya menentukan sikap soal bantuan hukum tersebut.
"Akan diagendakan untuk menyikapi-nya apakah bantuan hukum itu akan kami lakukan kepada yang atau tidak," ujar Nawawi.
Baca Juga: Akses Firli Bahuri di KPK Dicabut usai Diberhentikan Jokowi, akan Diperlakukan sebagai Tamu Biasa
Diketahui, Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui surat Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023, tanggal 24 November 2023. Bersamaan dengan surat itu, Presiden juga menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Sebelumnya, pada Rabu malam (22/11), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Baca Juga: KPK Belum Putuskan Beri Bantuan Hukum atau Tidak untuk Firli Bahuri yang Terjerat Kasus Pemerasan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.