JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua MPR RI sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Arsul Sani, meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tidak memberikan bantuan hukum kepada insan KPK yang terjerat perkara hukum dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Adapun insan KPK yang terjerat masalah hukum salah satunya yaitu mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Diketahui, Firli Bahuri terjerat tindak pidana pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Saran untuk pimpinan KPK RI, sebaiknya bantuan hukum tidak diberikan kepada insan KPK jika proses hukum yang dikenakan kepada insan KPK tersebut adalah kasus tipikor, bukan kasus tindak pidana lainnya," kata Arsul dikutip dari cuitannya di akun X, @arsul_sani, sebagaimana telah dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Baca Juga: Ketika Pimpinan KPK Mengaku Kaget Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
Menurut Arsul, akan menjadi anomali jika lembaga antirasuah memberikan bantuan hukum kepada insan KPK yang menjalani proses hukum kasus korupsi.
Pasalnya, kata politikus Partai Persatuan Pembangunan atau PPP itu, KPK merupakan lembaga penegakan hukum yang bertugas memberantas korupsi.
"Akan menjadi anomali jika KPK sebagai lembaga penegakan hukum yang bertugas memberantas korupsi, justru memberikan bantuan hukum kepada insan KPK yang menjalani proses hukum kasus tipikor,” ujarnya.
“Terlebih lagi jika yang bersangkutan berkemampuan untuk memiliki tim penasihat hukum bagi dirinya sendiri.”
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan memberikan bantuan hukum terhadap Firli Bahuri.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Sebut Firli Bahuri Bisa Saja Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.