JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak buka suara soal bantuan hukum untuk Firli Bahuri yang kini menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Johanis mengatakan bahwa pihaknya belum memutuskan akan memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri atau tidak. Pasalnya, pimpinan KPK perlu berdiskusi bersama untuk menentukan keputusan yang kolektif kolegial.
“Ini tentunya tidak diputuskan oleh satu pimpinan karena pimpinan di KPK kan ada lima, sekarang tinggal empat, tetap sifatnya kalau pengambilan keputusan adalah kolektif kolegial,” kata Johanis, Sabtu (25/11/2023).
Baca Juga: Empat Pimpinan KPK Siap Diperiksa Polisi atas Kasus Firli Bahuri, Johanis: Kami Ikuti Proses Hukum
Ia juga menyebut jika ada pimpinan yang mengatakan bahwa KPK akan memberikan bantuan hukum kepada Firli, maka hal itu harus dipertimbangkan kembali.
“Ya itu nanti dipertimbangkan kembali berdasarkan rapat bersama dan diputuskan bersama,” tegasnya.
Johanis menambahkan bahwa saat ini Firli Bahuri sudah memiliki tim kuasa hukum sendiri sehingga Ketua KPK nonaktif itu mendapatkan pendampingan dalam proses hukum.
“Dia pasti akan menggunakan pengacaranya yang dia sudah tunjuk,” pungkas Johanis.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11) malam.
Jumat (24/11) malam, Presiden Jokowi meneken keputusan presiden (keppres) pemberhentian sementara Firli sebagai Ketua KPK.
Dengan adanya keppres tersebut, otomatis akses Firli sebagai Ketua KPK terputus dan tidak dapat mengambil keputusan apa pun terkait KPK.
Baca Juga: Akses Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Diputus, Tak Bisa Ambil Keputusan Apapun
Sebagai gantinya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango ditunjuk sebagai pelaksana tugas Ketua KPK.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.