Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung terkait kasus dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan pimpinan KPK lain seperti kasus Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Namun dalam pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Johanis Tanak tidak cukup bukti melanggar etik.
"Kasus Pak Tanak dinyatakan Dewas tidak terbukti," ucapnya.
Di sisi lain, Alexander menegaskan, penetapan tersangka Firli tidak akan mempengaruhi kinerja KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi.
"Kami tetap berkomitmen dan tidak terpengaruh dengan kejadian ini," tegasnya.
"Kita akan selesaikan semua perkara, baik yang besar yang sedang kita tangani, maupun dari hasil pengembangan dalam tahap penuntutan maupun dalam proses penyidikan," imbuh Alexander.
Sebelumnya, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diumumkan Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.
Penetapan tersangka Firli tersebut dilakukan usai tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu.
Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.
Baca Juga: KPK Bakal Beri Pendampingan Hukum untuk Firli Bahuri yang Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.