Kemudian, empat buah tas merek Hermes, dua buah handphone, dan laptop macbook merek Apple. Barang-barang tersebut diketahui bernilai belasan hingga puluhan juta rupiah.
Selain menggunakan uang ratusan juta untuk membeli barang mewah, Kombes Susatyo menuturkan, tersangka Ghisca Deborah juga menggunakan uang senilai miliaran rupiah untuk keperluan pribadinya.
“Sedangkan sisanya sekitar hampir Rp 2 miliar itu digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadinya,” ucapnya.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.”
Baca Juga: Polisi Telusuri Uang Hasil Penipuan Tiket Konser Coldplay oleh Ghisca, Diduga Mengalir ke Belanda
Kombes Susatyo menambahkan bahwa pihaknya juga tengah menelusuri aliran uang dari hasil penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang digunakan oleh tersangka Ghisca Debora. Diduga, aliran uang hasil penipuan tersebut mengalir ke Belanda.
"Kami masih mendalami semua informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait ada uang mengalir ke Belanda dan sebagainya. Kami juga sudah menyita paspor," sambung dia.
Selain itu, Polres Metro Jakarta Pusat juga mendapatkan informasi bahwa kasus penipuan yang dilakukan Ghisca Debora juga dilaporkan oleh korban lainnya di Polda Metro Jaya ataupun Polres Metro di wilayah Jakarta, seperti Jakarta Selatan, Bekasi dan sebagainya.
Atas perbuatannya, tersangka Ghisca dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun.
Baca Juga: Hasil Penipuan Tiket Konser Coldplay Ghisca Diduga untuk Main Judi Online, Polisi: Masih Pendalaman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.