Ia menuturkan bahwa perempuan itu sebetulnya sudah berprofesi sebagai reseller tiket konser internasional sejak 2022. Namun, Ghisca mampu mengakomodir tiket dan diberikan kepada para klien.
“Tapi kali ini tersangka tidak bisa menghadirkan tiket yang dijanjikan pada konser Coldplay,” terangnya.
Akibatnya, sebanyak enam korban melaporkan Ghisca ke pihak berwenang.
Baca Juga: Polisi Telusuri Uang Hasil Penipuan Tiket Konser Coldplay oleh Ghisca, Diduga Mengalir ke Belanda
Sepanjang Mei hingga November 2023, Ghisca menggunakan uang haram hasil menipu itu untuk membeli barang-barang bermerek, seperti sepatu, sandal, hingga tas Hermes dan Celine.
“Total barang bukti (barang bermerek) ini kurang lebih Rp600 juta.”
Selain itu, Ghisca juga menggunakan uang hasil menipu itu untuk kebutuhan pribadinya yang mencapai Rp2 miliar. Penyidik masih mendalami penggunaan uang hasil kejahatan tersebut.
Polisi juga tengah mengusut aliran dana, termasuk dugaan Ghisca menyimpan uang hasil menipu tersebut di sebuah bank di Belanda.
Atas perbuatannya, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing adalah empat tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.