Kompas TV nasional rumah pemilu

Gegara Pantun, Muhaimin dan Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Langgar Aturan Kampanye

Kompas.tv - 18 November 2023, 17:11 WIB
gegara-pantun-muhaimin-dan-mahfud-dilaporkan-ke-bawaslu-diduga-langgar-aturan-kampanye
Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat memberikan sambutan di KPU, Selasa (14/11/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) buntut pantun saat acara pengundian nomor urut di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai mengandung ajakan. 

Muhaimin diduga melakukan pelanggaran Pemilu dengan curi start kampanye yang tertera dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, yang mengatur bahwa masa kampanye baru dimulai 15 hari sejak penetapan capres-cawapres oleh KPU RI.

Selain Muhaimin, cawapres Mahfud MD juga turut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pemilu curi start kampanye dengan sangkaan pasal yang sama seperti Muhaimin. 

Pelapor atas nama Rahmansyah melaporkan Muhaimin, sedangkan pelapor atas nama Maydika Ramadani melaporkan Mahfud.

Para pelapor menilai peserta pemilu memang diperbolehkan melakukan sosialisasi, namun yang dilakukan Muhaimin dan Mahfud dianggap tidak sesuai. 

Baca Juga: Bernada Ajakan, Bawaslu Nilai Pantun Muhaimin dan Mahfud Masuk Kategori Colong Start Kampanye

"Sosialisasi pemilu dimaksud menurut ketentuan hanya dapat dilakukan oleh partai politik peserta pemilu, dan bukan oleh pasangan calon peserta pemilu," ujar Rahmansyah dan Maydika lewat keterangannya, Jumat (17/11/2023).

Dalam laporan yang disampaikan secara terpisah ke Bawaslu, para pelapor juga membawa sejumlah bukti berupa pemberitaan media massa dan rekaman pantun kedua tokoh yang dicuplik dari siaran langsung KPU, Selasa (14/11/2023).

Terpisah, Muhaimin mengaku tidak mempermasalahkan laporan dugaan pelanggaran Pemilu terhadap dirinya di Bawaslu. 

Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, menilai pantun yang dilontarkan saat acara pengambilan nomor urut bukan bermaksud untuk kampanye. 

Ia juga memastikan bakal mengikuti proses terkait laporan dugaan pelanggaran Pemilu di Bawaslu. 

Baca Juga: Cak Imin dan Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pantun Ajak Memilih saat Penetapan Nomor Urut

"Kita lihat saja nanti, kita tunggu (prosesnya) karena bukan kampanye kok itu, hanya pantun," ujar Muhaimin.

Adapun pantun Muhaimin yang dilontarkan usai menerima nomor urut 1 di KPU yakni "Ke Mamuju jangan lupa pakai sepatu. Kalau ingin maju, pilihlah nomor satu". 

Sedangkan pantun Mahfud di kesempatan sama usai menerima nomor urut 2 di KPU yakni "Hukum yang tegak harapan kita. Sejahtera merata idaman bersama. Ganjar-Mahfud pilihan kita, gotong royong pilih nomor tiga."

Bawaslu yang hadir di acara tersebut juga menilai pantun kedua peserta Pilpres 2024 itu bernada ajakan. 

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan pihaknya sedang mendalami dugaan pelanggaran Pemilu curi start kampanye yang dilakukan cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskadar dan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD. 

Baca Juga: Kata Cak Imin Soal Dilaporkan ke Bawaslu: Bukan Kampanye, Hanya Pantun

Terlebih, dugaan pelanggaran itu terjadi di kantor KPU yang dihadiri seluruh komisioner KPU dan anggota Bawaslu. 

"Ya kan (kejadiannya) di depan kami, di depan mata jelas, di depan KPU yang punya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Itu ajakan memilih. Ajakan memilih. Ajakan memilihnya ada," ujar Bagja saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (15/11/2023).


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: