JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) buntut pantun saat acara pengundian nomor urut di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai mengandung ajakan.
Muhaimin diduga melakukan pelanggaran Pemilu dengan curi start kampanye yang tertera dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, yang mengatur bahwa masa kampanye baru dimulai 15 hari sejak penetapan capres-cawapres oleh KPU RI.
Selain Muhaimin, cawapres Mahfud MD juga turut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pemilu curi start kampanye dengan sangkaan pasal yang sama seperti Muhaimin.
Pelapor atas nama Rahmansyah melaporkan Muhaimin, sedangkan pelapor atas nama Maydika Ramadani melaporkan Mahfud.
Para pelapor menilai peserta pemilu memang diperbolehkan melakukan sosialisasi, namun yang dilakukan Muhaimin dan Mahfud dianggap tidak sesuai.
Baca Juga: Bernada Ajakan, Bawaslu Nilai Pantun Muhaimin dan Mahfud Masuk Kategori Colong Start Kampanye
"Sosialisasi pemilu dimaksud menurut ketentuan hanya dapat dilakukan oleh partai politik peserta pemilu, dan bukan oleh pasangan calon peserta pemilu," ujar Rahmansyah dan Maydika lewat keterangannya, Jumat (17/11/2023).
Dalam laporan yang disampaikan secara terpisah ke Bawaslu, para pelapor juga membawa sejumlah bukti berupa pemberitaan media massa dan rekaman pantun kedua tokoh yang dicuplik dari siaran langsung KPU, Selasa (14/11/2023).
Terpisah, Muhaimin mengaku tidak mempermasalahkan laporan dugaan pelanggaran Pemilu terhadap dirinya di Bawaslu.
Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, menilai pantun yang dilontarkan saat acara pengambilan nomor urut bukan bermaksud untuk kampanye.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.