JAKARTA, KOMPAS.TV - Deputi Komunkasi 360 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Prabu Revolusi mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang memantau belanja iklan politik di media sosial jelang Pemilu 2024. Prabu menyebut media sosial bisa menjadi ruang bagi "buzzer" atau "mesin" untuk memanipulasi opini publik.
Prabu Revolusi pun berharap KPU turut menindak tegas tim kampanye yang melanggar ketentuan iklan politik di medias sosial. Sebelumnya, KPU menetapkan bahhwa peserta Pemilu 2024 hanya boleh memiliki maksimum 20 akun media sosial.
Baca Juga: Jaksa Agung Sebut Telah Perintahkan Jajaran untuk Tunda Periksa Dugaan Korupsi Peserta Pemilu 2024
"Perlu sekali membatasi belanja iklan di media sosial karena ini bisa menjadi ruang bagi buzzer atau bahkan mesin untuk memanipulasi opini publik," kata Prabu, Kamis (16/11/2023).
Prabu menambahkan, kampanye saat ini perlu pengawasan tidak hanya secara fisik, tetapi juga di ruang digital. Ia pun berjanji pihaknya akan taat pada aturan yang berlaku untuk memenangkan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
"Ruang kampanye digital juga perlu dijaga dan diawasi agar gagasan, pesan konstruktif, dan kreativitas yang diutamakan, bukan konten-konten framing dan hoaks," kata Prabu sebagaimana dikutip Kompas.com.
"Kami, TPN Ganjar-Mahfud akan taat pada aturan-aturan yang berlaku dalam Pemilu. Semua bisa diakses secara transparan," lanjutnya.
Sebelumnya, Tim Litbang Kompas melaporkan bahwa belanja iklan politik untuk masing-masing calon presiden mencapai miliarn rupiah pada periode Agustus 2020 hingga Oktober 2023. Berdasarkan data dari platform Meta, iklan politik Prabowo Subianto tercatat menjadi yang terbesar, yakni Rp8,67 miliar.
Sedangkan iklan politik untuk Ganjar Pranowo dalam periode yang sama mencapai Rp3,6 miliar. Iklan politik untuk Anies Baswedan Rp930,5 juta.
Baca Juga: Intip Belanja Iklan Politik Capres Anies, Ganjar hingga Prabowo, Siapa yang Terbanyak Keluar Uang?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.