JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Cawapres dari Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar dan Cawapres Mahfud MD sudah mencuri start kampanye.
Momen curi start kampanye ini terjadi keduanya memberi sambutan di acara pengundian nomor urut di KPU, Selasa (14/11/2023) malam.
Kala itu, Cawapres Muhaimin melontarkan sebuah pantun untuk menutup sambutan. Pantun tersebut dinilai sudah masuk unsur ajakan. Hal yang sama juga dilakukan oleh Cawapres Mahfud.
Pantun Muhaimin yakni "Ke Mamuju jangan lupa pakai sepatu, kalau ingin maju, pilihlah nomor satu".
Sedangkan pantun yang dilontarkan Mahfud yakni "Hukum yang tegak harapan kita. Sejahtera merata idaman bersama. Ganjar-Mahfud pilihan kita, gotong royong pilih nomor tiga."
Baca Juga: Pidato Cawapres Muhaimin di KPU, Usai Pengundian Nomor Urut PIlpres 2024
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan pihaknya saat ini sedang mendalami dugaan pelanggaran Pemilu curi start kampanye yang dilakukan Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskadar dan Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD.
Terlebih dugaan pelanggaran itu terjadi di kantor KPU yang dihadiri seluruh komisioner KPU dan anggota Bawaslu.
Bagja menjelaskan sedari awal pihaknya sudah mewanti-wanti agar para peserta pemilu mengikuti aturan dan tahapan yang sudah ditetapkan KPU.
Terutama soal meyakinkan pemilih lewat ajakan dan tempat penyampaian ajakan tersebut yang tertuang dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Adaun masa kampanye Pemilu yang sudah ditatapkan KPU yakni mulai tangal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca Juga: Pidato Capres Ganjar dan Pantun Mahfud di KPU, Usai Pengundian Nomor Urut PIlpres 2024
"Ya kan (kejadiannya) di depan kami, di depan mata jelas, di depan KPU yang punya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Itu ajakan memilih. Ajakan memilih. Ajakan memilihnya ada," ujar Bagja saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (15/11/2023). Dikutip dari Kompas.com.
Bagja menambahkan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pasangan Cawapres-Cawapres yang melakukan pelanggaran.
Menurutnya tiga pasang Capres-Cawapres sudah menjadi subjek hukum setelah ditetapkan secara resmi oleh KPU pada 13 November lalu, sehingga dapat dikenai sanksi bila melakukan pelanggaran-pelanggaran.
Namun terkait dugaan pelanggaran yang terjadi saat acara pengundian nomor urut, Bagja menjelaskan masih melakukan kajian untuk menyimpulkannya apakah unsur ajakan dalam pantun kedua Cawapres tersebut masuk pelanggaran di sosialisasi.
"Kami sudah mewanti-wanti yang penting jangan ada upaya untuk meyakinkan (pemilih lewat ajakan). Apalagi (ajakan itu terjadi) di lembaga penyelenggara pemilu," ujarnnya.
Baca Juga: Usai Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres, Hari Ini KPU Mulai Cetak Surat Suara Pemilu 2024
Adapun dalam pengundian nomor urut Paslon Capres-Cawapres, Anies-Muhaimin mendapat nomor urut 1, pasangan Prabowo-Gibran mendapat nomor 2 dan Pasangan Ganjar-Mahfud mendapat nomor 3.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.