Dalam perkara ini, Johnny Plate, eks Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto, dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi, sehingga dianggap telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan surat tuntutan, Johnny dituntut 15 tahun penjara dan pidana pengganti Rp17,8 miliar.
Kemudian, Anang dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Sementara Yohan dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp399 juta.
Selain tiga terdakwa tersebut, ada pula tiga petinggi korporasi yang terjerat kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
Mereka adalah mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, bekas Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, dan bekas Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Terdakwa Irwan dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp250 juta dan uang pengganti sebanyak Rp7 miliar.
Galumbang dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kemudian Mukti dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Baca Juga: Johnny Plate Mengaku Tak Diperkaya Rp17,8 Miliar dari Proyek BTS Kominfo, Sebut Dakwaan Tak Terbukti
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.