JAKARTA, KOMPAS.TV - Program pemutihan pajak kendaraan masih berlaku pada November 2023 di beberapa wilayah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Tengah hingga Jawa Barat.
Pemutihan pajak adalah kebijakan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat untuk memudahkan membayar pajak dengan cara menghapus denda dan memberi diskon.
Selain menghapus denda dan memberi diskon tunggakan pajak, pada Pemutihan Pajak 2023 ini pemerintah juga memberlakukan gratis bea balik nama kendaraan.
Jadwal berlakunya Pemutihan Pajak 2023 di setiap wilayah pun berbeda-berbeda. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menyimak sesuai daerah domisili Anda.
Baca Juga: Mudah dan Efisien, Berikut Cara Memperpanjang STNK atas Nama Orang Lain secara Online
Berikur daftar wilayah yang masih gelar pemutihan pajak motor hingga Desember 2023, dilansir dari Kompas.com, Jumat (3/10/2023).
Bapenda DKI Jakarta masih memberikan keringanan pajak kendaraan dengan program pemutihan hingga 29 Desember 2023.
Program pemutihan pajak ini memberikan kemudahan dan insentif bagi masyarakat yakni dengan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 22 Juni 2023.
Pemprov Jawa Tengah memberikan sejumlah keringanan untuk masyarakat dengan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 22 Desember 2023.
Adapun perincian keringanan pajak kendaraan untuk masyarakat Jawa Tengah yang masih berlaku, meliputi Bebas BBNKB II dan Bebas pajak progresif.
Baca Juga: Wajib Dibawa, Sudah Tahu Apa Saja Isi STNK? Lihat di Sini!
Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) kembali mengadakan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan.
Dilansir dari laman Bapenda Jabar, program ini berlangsung selama dua bulan, sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.
- Diskon PKB.
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II).
- Pemutihan pajak mencakup bebas denda dan bebas tunggakan PKB tahun kelima.
Berbeda dengan BBNKB II yang dibebaskan dari biaya, khusus BBNKB pertama, pemerintah memberikan pengurangan sebagian sebesar 2,5 persen.
Pemprov Banten juga masih mengadakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang November 2023.
Bagi wajib pajak yang tertarik menikmati program ini, dapat mengunjungi Kantor Samsat maupun Samsat Keliling terdekat.
Baca Juga: Cara Cek Tilang Elektronik lewat HP, Lakukan Konfirmasi agar STNK Tidak Diblokir
Pemprov Sumatera Selatan melalui Bapenda juga masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2023.
Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memgadakan program pemutihan pajak kendaraan hingga 18 November 2023.
Masyarakat yang ingin mengurus pajak atau memutar nama kendaraan bermotor roda dua dapat langsung mengunjungi Kantor Samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor turut diadakan oleh Pemprov Sumatera Barat hingga 23 Desember 2023. Berikut ketentuannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.