Baca Juga: Usut Kasus Firli Bahuri, Hari Ini Dewas KPK Jadwalkan Klarifikasi 4 Pegawai Kementan
Seperti diketahui, sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan kepada Dewas KPK setelah beredarnya foto dirinya sedang ngobrol dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ada pun dasar laporannya tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak yang beperkara di lembaga antirasuah itu.
Firli Bahuri kemudian memberikan pernyataan bahwa foto dirinya bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diambil sebelum yang bersangkutan beperkara di KPK.
"Pertemuan di lapangan bulu tangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, Syahrul Yasin Limpo terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022, dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (9/10).
Jenderal polisi berbintang tiga itu menegaskan, perkara di Kementerian Pertanian ini mulai masuk ke tahap penyelidikan oleh KPK pada sekitar Januari 2023.
"Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang beperkara di KPK," ujar Firli.
Baca Juga: Soal Pemeriksaan di Dewas KPK, Firli Bahuri Janji Ikuti Semua Prosesnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.