JAKARTA, KOMPAS.TV- Firli Bahuri didesak untuk segera mengundurkan diri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagaimana diketahui, nama Firli Bahuri disebut-sebut dalam kasus pemerasan terhadap Mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya.
Demikian mantan penyidik KPK yang kini sebagai Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.tv, Kamis (19/10/2023).
“Firli Bahuri harus mengundurkan diri dalam rangka menjalani proses penyidikan dugaan pemerasan SYL yang ada di Polda Metro Jaya, sebagai konsekuensi logis untuk menjaga kredibilitas lembaga KPK yang sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan SYL,” ucap Praswad.
Baca Juga: Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Sudah Daftar ke KPU, Pengamat: Prabowo Masih Bingung Pilih Cawapres
“Selain itu, sesuai dengan pasal 32 ayat 2 UU KPK, jika pimpinan KPK menjadi tersangka maka akan otomatis non aktif.”
Dalam keterangannya, Praswad juga berharap Firli Bahuri taat hukum dengan hadir saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
“Sebagai warga negara biasa yang taat hukum, tidak ada keistimewaan apapun kepada dirinya, sesuai dengan asas Equality Before The Law,” ujar Praswad.
Di samping itu, Praswad juga mendesak Polda Metro Jaya untuk segera mengumumkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Baca Juga: Pengamat Politik: Rasa-rasanya Hubungan Jokowi dan PDI-P Sulit Diselamatkan, Sudah Tidak Dianggap
“Agar terciptanya kepastian hukum bagi semua pihak dan menjadi bukti kredibilitas Polri sebagai lembaga penegak hukum,” tegas Praswad.
“Jangan sampai ada penumpang gelap yang melakukan kesepakatan-kesepakatan di ruang gelap dalam perkara pemerasan SYL ini.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.