Kompas TV nasional hukum

Firli Balas Saut Situmorang: Sangat Mungkin Para Koruptor Bersatu Melakukan Serangan

Kompas.tv - 18 Oktober 2023, 15:26 WIB
firli-balas-saut-situmorang-sangat-mungkin-para-koruptor-bersatu-melakukan-serangan
Foto Firli Bahuri dan Syahrul beredar di grup WhatsApp, Jumat 6 Oktober 2023. Firli membantah pernah bertemu SYL di Lapangan Bulutangkis. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPK Firli Bahuri kembali buka suara soal pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Lapangan Bulutangkis GOR Mangga Besar, Jakarta Barat.

Menurut dia, pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo terjadi sebelum perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) masuk ke tahap penyelidikan.

"Sesuai nota dinas Deputi Penindakan bahwa SYL tidak ada perkara sebelum itu," kata Firli melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu (18/10/2023).

Baca Juga: Saut Situmorang: Saya Sia-sia Kalau Firli Tidak Jadi Tersangka, Mending Saya Ngomong sama Media

Firli menjelaskan pada saat pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulutangkis tersebut, politikus NasDem tersebut saat itu bukanlah pihak yang berperkara di KPK.

"Sebagaimana saya jelaskan sebelumnya bahwa perkara di Kementerian Pertanian mulai masuk ke tahap penyelidikan oleh KPK tanggal 16 Januari 2023," kata Firli.

Adapun pertemuannya dengan Syahrul di Lapangan Bulutangkis GOR Mangga Besar, Jakarta Barat, terjadi pada 2 Maret 2022. 

Lebih lanjut, Firli menambahkan bahwa pertemuan tersebut terjadi bukan atas undangan atau kehendaknya.

"Kejadian tersebut pun bukan atas inisiasi atau undangan saya," kata Firli.

Adapun tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepadanya, kata Firli, itu tidak benar. Menurutnya, hal itu dilakukan para koruptor karena saat ini banyak perkara korupsi yang sedang diselesaikan KPK.

"Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kami kenal dengan istilah when the corruptor strike back. Namun, kami pasti akan ungkap semua," ucapnya.

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Pemerasan Pimpinan KPK, Saut Tak Ragu Firli Tersangka Langgar Pasal 36 UU KPK

Menurut dia, insan KPK tidak akan menyerah dan siap menghadapi risiko apa pun, termasuk berkorban jiwa, raga, dan nyawa untuk Indonesia bersih dan bebas dari korupsi.

"Semangat kami adalah semangat segenap anak bangsa yang memiliki cita-cita Indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi," ujar Firli.

Oleh karena itu, dia berharap masyarakat tidak mudah tergiring oleh opini-opini yang tidak sesuai fakta dan dapat mengaburkan pokok perkara yang sedang ditangani KPK.

Ia menyadari upaya pemberantasan korupsi penuh tantangan. Namun, KPK mengaku berkomitmen untuk fokus dalam proses penegakan hukum.

Adapun keterangan Firli tersebut disampaikan membantah pernyataan mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Saut sebelumnya dimintai keterangan sebagai saksi ahli oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Saut Situmorang Minta Polisi Serius Usut Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo

"Iya saya datang sebagai saksi ahli. Walau enggak ahli banget. Tapi, mungkin penyidik anggap ahli, oke silakan," ujar Saut.

Dalam pemeriksaannya sebagai saksi, Saut mengaku ditanya penyidik menyangkut pasal larangan pimpinan KPK bertemu dengan tersangka atau pihak lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 19 tahun 2019 tentang KPK.

"Tidak boleh (bertemu), di pasal 36-nya, pasal 65-nya itu di pidana penjara lima tahun kalau bertemu dengan pihak yang berperkara," ucap Saut.

Saut menyebut Firli Bahuri bisa dikenakan pasal tersebut. Sebab, kata dia, pertemuan antara Firli dan SYL terjadi seusai adanya pengaduan masyarakat di KPK.

"Pertanyaannya, kapan sebuah perkara dimulai itu saya tadi kan tanya. Ya perkara itu dimulai bukan pada saat penyidikan. Kalau kalian tahu penyidikan itu September 2023, pengaduan masyarakat itu mulainya tahun 2021,” ujar Saut.

Baca Juga: Kapolri Minta Anak Buahnya yang Tangani Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL Tidak Arogan

“Dan pertemuan-pertemuan Mentan (SYL) dan segala macam itu kan, yang bersangkutan ngaku juga 2022, berarti itu di luar. Jadi perkara itu adalah, perkara yang sedang ditangani itu dimulai pada saat pengaduan masyarakat masuk.”

Saut menambahkan upayanya menjadi saksi ahli akan sia-sia jika Firli Bahuri tidak ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, ia mendesak polisi untuk menetapkan pimpinan KPK tersebut sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Saut Situmorang pun meminta kepada penyidik kepolisian agar kasus dugaan pemerasan tersebut dapat diusut secara tuntas. 

"Ya kalau saya kemari (Firli) enggak ditersangkain sia-sia. Mending saya di rumah saja ngomong sama media,” kata Saut di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023), dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

“Kita berharap itu harus ditindaklanjuti, kelihatannya sinyal cukup kuat dari Kapolri dan timnya disini untuk kemudian itu dilanjutkan. Saya juga melihat sinyal itu makanya datang kemari.

Baca Juga: Pimpinan KPK Balas Novel Baswedan yang Sebut Banyak Kepala Daerah Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK


 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x